Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Kasus Tuduhan CVD dan AD Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat – 28 Oktober 2024
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyampaikan perbedaan tarif akibat tuduhan anti-dumping oleh Amerika Serikat ( AS ) berpotensi memicu persaingan tidak sehat. Sebab, ada satu perusahaan yang terbebas dari bea masuk anti-dumping. Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Erin Dwiyana mengatakan para eksportir udang merasa keberatan atas penetapan tarif tersebut. Berdasarkan, final determination atau keputusan final dari United States Department of Commerce ( USDOC ) atau Kementerian Perdagangan AS per 22 Oktober 2024, tarif anti-dumping untuk PT. Bahari Makmur Sejati ( BMS ) ditetapkan sebesar 0% atau bebas kenakan bea masuk anti-dumping. Sedangkan untuk PT First Marine Seafood ( FMS ) dan pelaku usaha eksportir udang beku lainnya masih dikenakan tarif bea masuk anti-dumping sebesar 3,9%. Meskipun angka tersebut penurunan, di mana sebelumnya PT FMS dan eksportir lainnya sempat dikenakan tarif anti-dumping sebesar 6,3%. Ketua Dewan Pengawas sekaligus Penasehat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia ( AP5I ) – Harry Lukmito mengatakan perbedaan tarif tersebut memicu persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku usaha eksportir udang beku nasional. Untuk penyemarataan tarif, pihaknya masih harus terus berupaya dalam membantah tuduhan itu. Salah satunya dengan ikut hearing bersama USITC secara hybrid, baik daring maupun luring pada tanggal 22 Oktober yang lalu. Sesi tersebut dihadiri baik dari perwakilan pihak Petitioner dan dari perwakilan tertuduh. Saat hearing itu, dia menjelaskan perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi concern. Dengan adanya testimoni dari buyer retailer besar di Amerika Serikat, yaitu Costco, yang telah diminta kesediaannya untuk ikut mendukung tim satgas AP5I. Testimoni-testimoni tersebut, diperkuat dengan analisa dari Jim Dougan selaku Ekonomi di Amerika Serikat yang ditunjuk oleh Tim Satgas AP5I. Perjuangan ini diharapkan mendapatkan keputusan final oleh US International Trade Commission ( USITC ) nanti pada Desember mendatang menetapkan tarif pengenaan bea masuk dibebaskan.