Sosialisasi dan Konsultasi Publik Peraturan terkait KIPK – 21 Juli 2025
Pemerintah resmi meluncurkan skema kredit baru bernama Kredit Industri Padat Karya ( KIPK ). Kredit investasi padat karya dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan meningkatkan produktivitas pada sektor padat karya. Dalam rangka meningkatkan pemahaman atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya serta untuk menjaring masukan para pemangku kepentingan terhadap penyusunan rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya ( KIPK ) sebagai bagian dari pelaksanaan program Kredit Industri Padat Karya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri International – Ketahanan dan Iklim Usaha Industri mengadakan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Peraturan terkait KIPK. Risiko ketidakpastian ekonomi global di tahun 2025 masih tinggi, diantaranya berasal dari instabilitas geopolitik, proteksionisme negara maju yang memengaruhi rantai pasok dan perdagangan global, serta pengetatan kebijakan moneteruntuk mengatasi inflasi yang masih tinggi. Untuk mendukung industri agar tetap bisa berjalan Komite Kebijakan saat ini mengkoordinasikan berbagai kebijakan pembiayaan seperti KUR untuk mengembangkan UMKM, KUR untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Kredit Usaha Alsintan dalam rangka mendukung ketahanan pangan seperti sektor pertanian, serta pembiayaan di sektor lain seperti sektor perumahan, sektor kelautan, industri pengolahan, dan sektor pariwisata. Dalam usaha mendukung Industri Padat Karya, Pemerintah mengeluarkan program Stimulus Ekonomi Untuk Sektor Padat Karya Tahun 2025. Salah satunya adalah program KIPK ( Kredit Industri Padat Karya ) yang merupakan skema kredit berbunga rendah yang ditujukan untuk membantu pelaku industri padat karya melakukan revitalisasi alat dan mesin produksi. Skema pembiayaan ditujukan untuk Kredit Investasi atau Kredit Investasi + Kredit Modal Kerja. Usulan skema pembiayaan industri padat karya memiliki range plafon diatas Rp500 juta s.d Rp10 miliar dengan subsidi bunga 5% p.a. Target plafon tahun 2025 sebesar Rp20 Triliun, dengan target penerima 2.000 s.d 10.000 usaha padat karya. Untuk memperoleh kredit ini, calon debitur harus memiliki usaha yang produktif dan layak, sudah menjalankan usaha selama minimal 2 tahun, dan mempekerjakan paling sedikit 50 tenaga kerja. Peluncuran skema kredit investasi padat karya merupakan salah satu dari beragam paket kebijakan Pemerintah untuk menyelamatkan dan memperkuat industri di Indonesia.
