News

Sosialisasi Penerapan Pengendalian dan Pengawasan Kontaminasi Cesium 137 – 30 Oktober 2025

Sehubungan dengan adanya kontaminasi Cs-137 pada produk Udang Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat, USFDA telah menerbitkan Import Alert 99-51 dan 99-52 terkait pengenaan Red List dan Yellow List untuk UPI wilayah Jawa dan Lampung. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyusun mekanisme dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kontaminasi Cs-137. Oleh karena itu, Pusat Mutu Pascapanen mengadakan Sosialisasi Penerapan Pengendalian dan Pengawasan Kontaminasi Cesium-137 ( Cs-137 ).  Tanggal 14 Agustus 2025, USFDA mengeluarkan ‘ImportAlert99-51’ atau peringatan impor berupa Detention Without Physical Examination ( DWPE ) atau penahanan barang/produk tanpa pemeriksaan fisik yang disebabkan oleh kontaminasi kimia. Semua produk udang PT BMS dilakukan penahanan dan dilakukan pengambilan sampel setiap kedatangan sampai ada tindakan perbaikan dan juga disetujui oleh USFDA. Tingkat Cs-137 yang terdeteksi pada kiriman yang ditahan adalah sekitar 68 Bq/kg, yang berada di bawah batas intervensi yang ditetapkan FDA untuk Cs-137 sebesar 1200 Bq/kg. Tanggal 3 Oktober 2025, FDA mengeluarkan Ketentuan Import Alert 99-52 adalah dilakukannya Penahanan Tanpa Pemeriksaan Fisik ( DWPE/Detention Without Physical Examination ) terhadap produk pangan tertentu untuk konsumsi manusia dari daerah tertentu di Indonesia sesuai dengan persyaratan sertifikasi impor berdasarkan Pasal 801(q). Import Alert akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2025 dimana terdapat dua jenis yaitu Red list dan Yellow List bagi udang dan semua rempah-rempah asal Pulau Jawa serta Provinsi Lampung. Dalam hal ini US FDA menunjuk Badan Mutu KKP sebagai Certifying Entity ( CE ) untuk produk udang dari UPI yang berlokasi di Jawa dan Lampung. Untuk udang yang berasal dari Jawa dan Lampung harus melalui proses scanning dan uji lab untuk mendapatkan sertifikat bebas dari radio aktif, kemudian baru bisa dilakukan pengiriman ke Amerika Serikat. Kedepannya dilakukan Prosedur GMP yang mampu menjamin bahan baku termasuk alat angkutnya bebas dari Cs-137. Dari mulai tahap awal dilakukan evaluasi terhadap supplier bahan baku yang berasal dari wilayah yang sama dengan pemasok yang terdeteksi positif radionuklida Cs-137. Kemudian kegiatan pemindaian dicatat pada form monitoring penerimaan bahan baku. Prosedur GMP mampu menjamin bahan pengemas bebas dari Cs-137, Prosedur GMP mampu menjamin bahan tambahan bebas dari Cs-137. Untuk penguatan system jaminan mutu,  Eksportir harus terdaftar dan memiliki sistem jaminan mutu HACCP ( Kedepannya HACCP dengan penambahan CCP berupa bahaya Cesium-137 ) yang telah diaudit dan disetujui oleh BPPMHKP. Pemindaian ( Scanning ) dilakukan oleh petugas Badan Mutu terhadap semua pallet produk udang yang akan diekspor dengan peralatan pemindaian yang telah di setujui ( di-approve ) oleh pihak USFDA. Petugas BPPMHKP berwenang mengambil sampel secara acak dan periodik dari produk yang akan diekspor. Sampel diambil berdasarkan shipment dan jumlah container (10 kontainer diambil 1 sampel). Pengujian Cesium 137 dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh KKP sebagai CE yaitu Laboratorium BRIN ataupun laboratorium lainnya. Awal 2026 Laboratorium BPPMHKP cq BUSPM yang beroperasi penuh, pengujian akan dapat dilakukan secara mandiri. Jikahasil pemindaian ( scanning ) dan uji laboratorium ( testing ) menunjukkan bahwa kadar radioaktif berada di bawah ambang batas maksimum yang diperbolehkan, maka Badan Mutu akan menerbitkanSertifikat SMHKP yang memiliki attestation atau keterangan tambahan berupa bebas Cesium 137

Tinggalkan Balasan