Forum Konsultasi Publik Pengujian Konsekuensi Daftar Informasi Yang Dikecualikan ( DIK ) – 15 Desember 2025
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sekretariat Jenderal – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Forum Konsultasi Publik Pengujian Konsekuensi Daftar Informasi Yang Dikecualikan ( DIK ) sebagai upaya pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel. Dalam sambutannya, Zaki Mubarok selaku Ketua Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP menegaskan bahwa uji konsekuensi merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik beserta turunannya. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini merupakan wujud pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Permen KP Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan KKP. Dalam hal ini KKP melalui proses yang berjenjang dalam proses pemutakhiran, dimulai dari klasifikasi awal, verifikasi, hingga konsolidasi sebelum diuji konsekuensinya dalam forum konsultasi publik. Uji konsekuensi ini menjamin informasi yang dikecualikan melindungi kepentingan publik serta negara. Untuk membangun ruang partisipatif, KKP menghadirkan Arbain dari PT Tera Binar Persada ( Tera Indonesia Consulting ) selaku praktisi keterbukaan informasi publik, serta mengundang akademisi, perwakilan asosiasi-asosiasi di sektor kelautan dan perikanan, media, akademisi/mahasiswa, serta PPID Pelaksana lingkup KKP. Forum ini diharapkan dapat memenuhi standar layanan keterbukaan informasi, serta menjadi momentum pembinaan bersama PPID Pelaksana Eselon I dan UPT KKP dalam mengupayakan pemahaman yang seragam mengenai layanan informasi publik.
