News

Rapat Pemetaan Kesiapan Industri Menghadapi Kewajiban Sertifikat Halal Tahun 2026 – 5 Februari 2026

Sehubungan dengan pelaksanann wajib bersertifikat halal bulan Oktober 2026 sesuai dengan PP No. 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Direktorat Jenderal Industri Agro – Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Pemetaan Kesiapan Industri Menghadapi Kewajiban Sertifikat Halal Tahun 2026. Jaminan produk Halal di awali dalam UU No 33/2014 Jaminan Produk Halal yang di turunkan kedalam PP No 42/2024 Penyelenggaraan Bidang JPH, kemudian di tetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1360 /2021 Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal dan dilanjutkan dengan KMA No 816/2024 Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal pada Makanan dan Minuman. Dalam PP No 42/2024 di tetapkan seluruh pelaku usaha baik IKM dan Industri Besar untuk Produk Makanan dan Minuman wajib bersertifikat halal bulan Oktober tahun 2026, selain itu yang wajib bersertifikat halal yaitu bidang Jasa dan Hasil Penyembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman. Sedangkan berdasarkan KMA 1360 terdapat informasi terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, yaitu bahan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain yang berasal dari tumbuhan atau tanaman, hewan non sembelihan, proses fermentasi mikroba dan dari air alam. Bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik. Bahan kimia yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal, terdiri atas produk kimia hasil penambangan/proses pemurnian dari bahan alam dan hasil sintesis anorganik dan organik. Permasalahan yang terjadi terkait Bahan Baku  Pemasukkan bahan baku industri diatur pemasukkan nya berdasarkan ketentuan lartas tertentu. Pemasukan bahan baku perikanan asal impor diatur berdasarkan Permendag Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Garam Dan Komoditas Perikanan. Saat ini masih terdapat bahan baku asal impor dari negara yang tidak memiliki Lembaga Pemasukkan bahan baku industri diatur pemasukkan nya berdasarkan ketentuan lartas tertentu sertifikasi halal atau belum memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan BPJPH. Beberapa negara impor yang belum memiliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan BPJPH, diantaranya: Tunisia, Bahrain, Norwegia, Argentina, Greenland, Hongkong.

Tinggalkan Balasan