Rapat Koordinasi Terbatas terkait Penyiapan Posisi Indonesia dalam Investigasi AS terkait Excess Capacity dan Labor Force ( pasal 301 Trade Act 1974 ) – 17 Maret 2026
Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas terkait Penyiapan Posisi Indonesia dalam Investigasi AS terkait Excess Capacity dan Labor Force (pasal301 Trade Act 1974). Pemerintah akan membentuk tim koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti rencana penyelidikan oleh Utusan Perdagangan Amerika Serikat (AS) usai pembatalan kebijakan tarif resiprokal. Untuk diketahui, pemerintah AS meluncurkan penyelidikan berbasis Undang-Undang (UU) Perdagangan Tahun 1974 terkait dengan kapasitas berlebih (excess capacity) dan produksi struktural pada sektor manufaktur, sekaligus mengenai praktik kerja paksa. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target penyelidikan. Tercatat ada dua isu utama yang diselediki oleh USTR. Pertama, dugaan praktik yang menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih di sektor manufaktur (structural excess capacity). Kedua, efektivitas penerapan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa (forced labor). Sejatinya kedua isu yang menjadi basis investigasi AS terhadap sejumlah negara itu sudah dibahas dengan Indonesia pada perjanjian perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Februari 2026 lalu. Dengan demikian, hal terpenting yang akan dilakukan pemerintah saat ini adalah mempersiapkan argumentasi bahwa Indonesia sudah melaksanakan atau memiliki ketentuan yang akan mengamankan hal tersebut. Di sisi lain, Kemenko Perekonomian bersama instansi pemerintah dan asosiasi terkait lainnya sudah melakukan konsolidasi agar semua masukan yang disampaikan untuk proses investigasi sudah selaras. Kemudian, konsolidasi ditujukan agar bisa mendukung argumentasi bahwa kondisi di Indonesia tidak seperti yang disangkakan terhadap beberapa negara. Saat ini tim lintas kementerian dan lembaga serta asosiasi industri sudah berkoordinasi dan akan mempersiapkan tanggapan baik melalui sesi public hearing (sebelum 15 April 2026) maupun konsultasi government to government dengan USTR. Ke depan, perlunya adanya pembentukan tim koordinasi untuk menindaklanjuti proses investigasi ini dan juga melakukan sesi konsultasi dengan USTR. Diharapkan proses konsultasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal dengan Indonesia memberikan bukti telah melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan. Tim koordinasi tersebut merupakan tim lintas instansi yang mempersiapkan argumentasi atau bukti berdasarkan analisis hukum, regulasi, dan data. Pembuktian tersebut untuk menunjukkan bahwa regulasi Indonesia telah mengatur tentang praktik antidumping, countervailing, dan tenaga kerja paksa. Kemudian, pembuktian bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah mematuhi aturan perdagangan internasional, larangan tenaga kerja paksa, serta adanya tindakan hukum terhadap praktik pelanggaran yang mungkin terjadi. Mengenai kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor itu tidak menyalahi aturan WTO apabila tidak terjadi praktik dumping maupun praktik perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing. Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh AS merupakan langkah lanjutan setelah Mahkamah Agung (MA) atau Supreme Court AS membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif resiprokal ke berbagai negara mitra dagangnya. Selain itu, Presiden Trump juga mengenakan tarif global ke seluruh negara secara sama rata. Hal ini tidak terkecuali Indonesia yang sebelumnya sudah bernegosiasi dan menghasilkan ART. Pada perjanjian dagang yang diteken bulan lalu, pemerintah AS sepakat memberlakukan tarif impor 19% atau lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yakni 32% kepada barang-barang dari Indonesia. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah komoditas asli seperti sawit, kakao dan kopi serta produk manufaktur seperti tekstil. Di sisi lain, ART itu menyepakati tarif impor 0% untuk barang-barang dari AS. Pemerintah Indonesia juga menyepakati pembelian sejumlah barang-barang dari AS mulai dari produk pertanian hingga pesawat.
