News

Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Informasi Laporan Greepeace – 27 April 2026

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya inventarisasi informasi terhadap laporan Greenpeace pada rantai pekerja global dari industri tuna Indonesia “Forced to the Bottom; Squeezing Indonesia Fishers, and Ocean for Dirty Tuna” yang bekerjasama dengan Uniting Church in Asutralia, Synod of Melbourne and Tasmania kepada publik dengan link https://drive.google.com/drive/folders/1g8ZFzluwh1e4n9wUpTIIz_g9_jfFIV34?usp=drive_link dan untuk memperjelas apa yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menanggapi laporan tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengadakan Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi Informasi Laporan Greepeace. Dari pemberitaan GP ini tentunya menimbulkan dampak negatif terkait industri tuna Indonesia. Salah satunya potensi terjadinya stigma negatif sampai pencekalan dari pasar internasional, tidak hanya Australia namun juga meluas ke Amerika Serikat dan Uni Eropa, dan dalam waktu dekat ada beberapa kegiatan pameran produk perikanan internasional sehingga akan menjadi pertanyaan tersendiri bagi buyer yang berminat dengan tuna dari Indonesia.  Selain itu muncul artikel pemberitaan di media Australia yang merefer laporan GP, sehingga pihak buyer internasional ramai mengkonfirmasi laporan tersebut kepada industri perikanan nasional khususnya Industri Tuna Indonesia. Hal ini dapat mengakibatkan pembatalan kontrak dari mitra dagang internasional. Dan dari sisi tenaga kerja dapat berdampak dalam proses negosiasi pelindungan AKP Migran dengan negara pengguna AKP migran seperti Taiwan dan China. Tentunya efek berita ini akan meluas menjadi dampak sosial dan ekonomi domestik, karena melibatkan rantai Panjang dari industri tuna Indonesia. Agar tidak semakin memunculkan informasi negatif terkait tuna Indonesia maka KKP melakukan tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak GP pada tanggal 3 Maret 2026, dengan Asosiasi dan NGO yang di fasilitasi Kementerian Luar Negeri pada tanggal 6 Maret 2026, dilanjutkan dengan pertemuan Wamenlu dan MenKP pada tanggal 9 Maret 2026. Dan untuk mengklarifikasi informasi yang sudah disampaikan GP, KKP melakukan investigasi/ inventarisasi informasi terhadap laporan GP di 4 (empat) Pelabuhan Perikanan yaitu PU Benoa, PPS Nizam Zachman Jakarta, PPS Kendari dan PPS Bitung pada tanggal 1 – 3 April 2026. Dari hasil investigasi/inventarisasi yang dilakukan, KKP akan melakukan tindak lanjut berupa penyiapan narasi rilis/statement/publikasi resmi terhadap laporan GP.

Tinggalkan Balasan