Rapat Pembahasan Perkembangan Hasil Investigasi Section 301 Amerika Serikat isu Forced Labour – 17 Juni 2026
| Sehubunan dengan perkembangan hasil investigasi Section 301, Trade Act of 1974 oleh United States Trade Representative (USTR) terkait isu forced labour terhadap 60 negara termasuk Indonesia, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Pembahasan Perkembangan Hasil Investigasi Section 301 Amerika Serikat isu Forced Labour. Pada tanggal 2 Juni 2026, USTR menerbitkan hasil investigasi Section 301 terkait Forced Labor Import Prohibition, dan tanggal 5 Juni 2026, USTR menerbitkan Federal Register 91 FR 34272 yang mengumumkan hasil investigasi Section 301 terkait kegagalan berbagai negara dalam menerapkan dan menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa (forced labor). Section 301 ini memberikan kewenangan luas kepada pemerintah federal untuk menyelidiki dan mengambil tindakan balasan terhadap praktik perdagangan asing yang merugikan perusahaan Amerika, diatur dalam 19 U.S.C. §§ 2411–2420. Negara yang diperiksa terkait section 301 sebanyak 60 negara yang diperiksa dan dinilai memiliki permasalahan terkait prohibition framework dan/atau enforcement terhadap impor barang hasil forced labor. Berdasarkan hasil investigasi, USTR mengusulkan additional duties terhadap produk impor dari negara-negara yang diinvestigasi. Indonesia dikenakan tarif 10% karena Indonesia Negara yang telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa atau memiliki sistem parsial yang relevan. Negara lainnya dikenakan 12,5% seperti Vietnam, India, Thailand, Filipina, dan Tiongkok. Indonesia diusulkan dikenakan tarif 10%, lebih rendah dibandingkan sebagian besar negara pesaing utama sektor perikanan. Sebagai informasi 6 Negara yang masuk Partially Compliant adalah Kanada, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, dan Ekuador dinilai telah memiliki prohibition framework, namun enforcement-nya belum dianggap efektif. 54 Negara lainnya masuk kategori Failed Both Aspects dimana 54 negara tersebut dinilai gagal pada kedua aspek — baik dalam menetapkan framework maupun dalam penegakannya secara efektif. Temuan atas Indonesia yaitu : 1. Aspek “Impose” — Tidak Gagal Indonesia telah memiliki Permendag Nomor 9 Tahun 2026 serta komitmen dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART), sehingga tidak dianggap gagal dalam aspek penetapan prohibition. 2. Aspek “Enforce” — Belum Memadai USTR menilai Indonesia belum menunjukkan penegakan yang memadai terhadap impor barang hasil kerja paksa, sehingga tergolong “failed to effectively enforce”. |
