News

Coaching Clinic Registrasi Pangan Olahan – 28 Mei 2020

Saat ini produk olahan perikanan merupakan salah satu makanan yang banyak disukai masyarakat berbagai kalangan. Dengan demikian kesehatan dan kemanannya harus terjaga agar tidak menimbulkan penyakit. AP5I bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengadakan Coaching Clinic via zoom mengenai Registrasi Pangan Olahan untuk anggota AP5I. Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar. Hal ini berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Untuk pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM dan izin produksi SPP-IRT adalah produk :

  • Masa simpan kurang dari 7 hari
  • Diimpor dalam jumlah kecil
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku
  • Pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  • Diolah dan dikemas di hadapan pembeli
  • Pangan siap saji

Pangan olahan yang wajib daftar di BPOM adalah Jenis pangan:

  • Pangan olahan dijual dalam kemasan eceran
  • Pangan Fortifikasi
  • Pangan Wajib SNI (Air mineral alami, Air embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam konsumsi beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao bubuk, Kopi Instan, Tuna Dalam kaleng, Sarden dan Makarel dalam kaleng, Tepung Terigu, Minyak Goreng Sawit – per 1 Juli 2020)
  • Pangan Program Pemerintah
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP)

BPOM menjelaskan untuk Pangan segar yang tidak memerlukan ijin edar BPOM adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.  Termasuk yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa: pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan. Sedangkan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Untuk Pangan Segar Asal Ikan ( PSAI ) diperlukan Sertifikat kelayakan pengolahan ( SKP ), sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tinggalkan Balasan