Trobos Aqua Webinar Series ke XVI – 11 November 2021
Trobos Aqua mengadakan Webinar Series ke 16 dimana untuk webinar ini tema yang diangkat adalah “ Budidaya Perikanan Berkelanjutan di Danau Toba Penopang Perekonomian Daerah “. Penetapan Danau Toba, Sumatera Utara sebagai destinasi super prioritas menuntut penataan dan zonasi keberadaan budidaya ikan di Keramba Jaring Apung ( KJA ) yang dituding sebagai pemacu pencemaran sumber daya perairan. Langkah penerbitan KJA yang saat ini mencapai 7.1207 unit mengancam tergerusnya pendapatan dan usaha budidaya nelayan dan pelaku usaha yang perputaran ekonomi mencapai Rp 2 miliar per hari. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi ( Kemenko Marves ) menyatakan keberadaan keramba jaring apung di Danau Toba, perlu diatur supaya ada keseimbangan antara aspek ekosistem dan ekonomi. Saat ini, jumlah KJA di Danau Toba telah melebihi enam kali dari daya dukung sumber daya airnya. Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kemenko Marves – Kosmas Harefa mengatakan KJA Danau Toba perlu diatur karena keseimbangan ekosistem dan kualitas air Danau Toba menjadi prioritas. Danau Toba adalah sebuah destinasi pariwisata superprioritas, karena itu hal itu bukan alasan untuk terus mengeksplorasi habis-habisan Danau Toba, sehingga airnya tidak bisa dipertahankan kualitasnya. Untuk itu, harus diatur budi daya perikanan di kawasan danau ini, supaya ada keseimbangan kepentingan yang diinginkan. Saat ini, pemerintah sedang melaksanakan penertiban KJA milik masyarakat dan swasta yang tersebar di tujuh kabupaten kawasan Danau Toba . Ditargetkan penataan dan penertiban KJA akan terus dilakukan sampai 2023 untuk mencapai daya tampung maksimal Danau Toba. Penertiban dilakukan pada KJA yang tidak sesuai dengan zonasi Perpres 81 Tahun 2014 dan penyesuaian daya tampung maksimal Danau Toba sesuai SK No.188.44/213/KPTS/2017 sebesar 10.000 ton/tahun yang merupakan amanat dari Perpres 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Hal ini bertujuan untuk membuat status trofik Danau Toba menjadi oligotrofik serta menciptakan budi daya perikanan sebagai added value pariwisata, sehingga Danau Toba dapat menjadi destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Sebaiknya budi daya perikanan di KJA dapat menjadi nilai tambah terhadap pengelolaan Danau Toba sebagai sebuah destinasi pariwisata superprioritas. Ketua Asosiasi Dearma Haranggaol Toba – Peter Damanik menuturkan masyarakat menyambut positif atas keputusan pemerintah tersebut namun demikian keberadaan KJA ikan nila sudah beroperasi sejak awal 1990-an. Menurutnya, pemerintah semestinya memberikan ruang bagi semua elemen masyarakat tetap menjalankan usahanya. Unit usaha pendukung seperti perdagangan dan homestay. Usaha budi daya ikan KJA di Danau Toba dibagi tiga kelompok yakni penjualan ikan sebesar 50 ton/hari, pakan 80 ton/hari, dan bibit ikan 225.000 ekor/hari. Perputaran uang dari ketiga unit usaha dari KJA ini sekitar Rp 2 miliar seharinya sehingga diperkirakan perputaran uang sekitar Danau Toba dari bisnis ikan sekitar Rp 4 triliun per tahun. Kontribusi KJA terhadap perekonomian kita sangat baik dan pemerintah mendapatkan pajak dari situ, karena itu diharapkan bisnis pariwisata dan budi daya KJA dapat berjalan bersama. Namun melalui Peraturan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188/44/2009/KPTS/2017 tentang Status Oligotropik Danau Toba artinya danau dengan kandungan zat hara yang yang sangat rendah sehingga perlu diperbaiki kesuburan tanahnya, dan mengacu Perda ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan( KKP ) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Kemenkomarves ) menetapkan target produksi budidaya ikan dari KJA maksimal hanya 10.000 ton. Dan jika target ini dijalankan tiba -tiba maka hanya menghasilkan nilai ekonomi sebesar Rp 500 miliar saja. Ada gap senilai Rp 3,5 triliun akan hilang. Artinya dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat. Peneliti Care Institut Penelitan Bogor ( IPB ) – Dahri Tanjung mengatakan produksi perikanan budidaya KJA sebesar 70.000 an ton. Lokasi KJA di berbagai kabupaten Simalungun, Karo, Dairi, Silalahi, Samosir, Tanjung Bunga dan sebagian Toba. Produksi ikan nila dari budidaya KJA Danau Toba telah menjadi sumber protein murah bagi masyarakat. Harganya dibawah Rp 28.000 per kilogram ( kg ), jika masih berada di sekitar wilayah danau. Pemasaran ikan KJA Danau Toba juga ke Provinsi Sumatera Barat dan Nanggroe Aceh Darussalam ( NAD ). Menurutnya, nilai ekspor ikan nilai dari KJA Danau Toba ini mampu menembus Rp 1,5 triliun per tahun. Adapun negara tujuan ekspor ke Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Perancis dan negara lain. Usaha budidaya ikan nila dari KJA Danau Toba relatif tidak mendapat sentuhan dari pemerintah tapi justru mampu mensejahterakan masarakat. Pencemaran KJA Danau Toba bukan menjadi satu-satunya penyebab terjadi pencemaran. Menurutnya sekor pertanian dan rumah tangga dan bisnis wisata juga memberikan kontribusi. Kajian terbaru ini tengah dalam proses finalisasi. Apabila KJA akan ditata maka semua elemen juga harus ditata bersama-sama
