News

Sosialisasi dan Pengisian Neraca Komoditas untuk Komoditi Perikanan – 11 November 2021

Sehubungan dengan segera diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai Neraca Komoditas dimana mekanisme tata laksana Perijinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha ( UMKU ) dibidang ekspor dan impor pada komoditi Gula, Beras, Ikan, Garam dan Daging dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian mengadakan Sosialisasi dan Pengisian Neraca Komoditas untuk Komoditi Perikanan. Saat ini kondisi ekspor impor Kebijakan Pengendalian Ekspor-Impor antar K/L masih belum terintegrasi, dengan Sistem Layanan yang terpisah, sehingga belum ada Acuan Data yang sama mengenai kebutuhan impor/ ekspor. Hal ini bisa menimbulkan pengaturan perizinan ekspor dan impor yang tidak transparan sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang. Kebijakan ekspor dan impor disinyalir tidak tepat waktu dan jumlah sehingga tidak memberikan kepastian dan merugikan pelaku usaha yang membutuhkan bahan baku untuk proses produksinya. Yang sudah berjalan sampai saat ini perizinan ekspor impor berdasarkan pertimbangan berupa rekomendasi yang bersifat transaksional dan tidak memiliki legal binding. Sehinggapenerbitan perizinan ekspor impor terkadang tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari hal-hal ini maka perlu dibuat neraca komoditas yang bisa memberikan informasi yang transparan mengenai kebutuhan industri akan bahan baku dari impor.  Tujuan neraca komoditasmendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan Impor, menyediakan Data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional terkait Ekspor dan Impor, sehingga dapat menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri. Nantinya neraca komoditas bisa menjadi Dasar Penerbitan Persetujuan Ekspor ( PE ) dan Persetujuan Impor ( PI ). Juga sebagai acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor dari K/L Pembina Sektor Komoditas. Dengan neraca komoditas di sistem SNANK diharapkan menjadi interface Pelayanan Ekspor/Impor, di mana Data dan Informasi yang diajukan oleh Pelaku Usaha akan didistribusikan ke Sistem K/L terkait sesuai dengan Tu-si masing-masing K/L.SNANK tidak menghilangkan Kewenangan K/L dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di sektor masing-masing. Rekomendasi yang selama ini bersifat transaksional, disusun dengan lebih terencana dan strategis dalam Penetapan Rencana Kebutuhan dan Penetapan Rencana Pasokan oleh K/L. Diharapkan dengan digunakannya SNANK pengaturan Kebijakan Ekspor dan Impor dilakukan secara komprehensif, melibatkan seluruh K/L dan semua Pihak terkait, mulai dari hulu sampai ke hilir, sehingga pelayanan Perizinan Ekspor dan Impor dilakukan melalui sistem tunggal yang terintegrasi secara nasional ( SNANK – Sistem Nasional Neraca Komoditas )

Tinggalkan Balasan