Konsultasi Publik Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu – 16 November 2022
| Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah, Pusat Data, Statistik, dan Informasi Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Pusat Data, Statistik, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Forum Konsultasi Publik dengan tema “ Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pengawasan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan “. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( One Stop Service ) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat. Tujuan dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Sedangkan sasaran dari Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti. Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pengawasan terhadap perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Polsus WP3K dan Pengawas Perikanan. Definisi Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Indikator pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi : 1. tata ruang dan standar bangunan Gedung; 2. standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup; 3. standar pelaksanaan kegiatan usaha; 4. persyaratan dan kewajiban; 5. kewajiban atas penyampaian laporan. Dalam hal hasil inspeksi lapangan, Pelaku usaha dinyatakan patuh, maka Sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya. Dalam hal hasil inspeksi lapangan telah dilakukan selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut dan Pelaku Usaha belum dinilai patuh atau mendapatkan nilai kepatuhan baik/kurang baik, maka K/L/D menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut. K/L/D dapat mengusulkan melalui sistem OSS untuk mengeluarkannya dari daftar rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya. |
