News

Konsultasi Publik Neraca Komoditas Perikanan – 15 November 2022

Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan masyarakat dan regulasi mengenai pemasukan komoditas perikanan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan Konsultasi Peraturan Perundang-Udangan mengenai Neraca Komoditas Perikanan. Konsultasi Publik tersebut dilakukan terhadap :

1. Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyusunan Neraca Komoditas; dan
2. Rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Hasil Perikanan tertentu yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman.   

Pemerintah terus bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas ( NK ) sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor dan mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor. Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor ( PE ) dan Persetujuan Impor ( PI ) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap. Proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha. Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. Beberapa K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. Ditjen PDSPKP melakukan evaluasi Neraca Komoditas Perikanan setiap 3 ( tiga ) bulan sekali atau setiap saat ( apabila diperlukan ) yang meliputi kondisi dinamika pasokan, kebutuhan komoditas perikanan. Pelaku Usaha yang telah memperoleh penetapan rencana kebutuhan impor wajib menyampaikan laporan melalui STELINA yang isinya paling sedikit meliputi :

A. data pembelian ( lokal dan impor )
B. data penjualan dan distribusi – Hasil Evaluasi yang dilakukan Ditjen PDSPKP dapat dijadikan sebagai bahan monitoring dan evaluasi NK di Tingkat Kemenko Bid. Perekonomian, dan bahan pertimbangan perubahan NK.

Latar belakang laporan menggunakan STELINA dimana persyaratan pasar global yang berkembang saat ini adalah terkait dengan ketelusuran ( traceability ) produk perikanan, contohnya pasar Amerika Serikat dengan kebijakan Seafood Import Monitoring Programme ( SIMP ). Traceability sebagai alat untuk menjamin ikan yang diperdagangkan berasal dari penangkapan yang legal dan stok yang sehat ( berkaitan dengan IUU Fishing dan keberlanjutan, serta sistem jaminan mutu ). Produk Kelautan dan Perikanan Indonesia harus mampu memenuhi persyaratan pasar untuk meningkatkan daya saing. Rancangan Permen KP ttg NKP akan mencabut :

1. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup.
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMENKP/2013 tentang Pengendalian Mutu Mutiara yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2014.
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan.

Tinggalkan Balasan