Konsultasi Publik Cara Budidaya Ikan yang baik ( CBIB ) – 26 November 2024
Sehubungan dengan akan diberlakukannya aturan terkait Standar Bahan Baku bagi Unit Pengolahan Ikan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mengadakan Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari draft peraturan tersebut. Dalam draft tersebut di wajibkan bahan baku yang berasal dari unit Pembudidayaan Ikan yang sudah menerapkan Cara Budidaya Ikan yang baik ( CBIB ), dan dari unit penangkapan Ikan yang menerapkan Cara Penanganan Ikan yang baik ( CPIB ). Tentunya dalam menyerap bahan baku, UPI membutuhkan bahan baku yang bermutu segar, tidak berasal dari perairan yang tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengujian, tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotic sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam bahan baku tersebut tidak mengganggu, merugikan dan membahayakan Kesehatan manusia. Saat treacibility juga menjadi hal penting, karena itu perlu diperhatikan juga keterjaminan ketelusuran dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku, nama pemasok supplier, asal kolam/tambak budi daya, lokasi penangkapan lkan, alat penangkapan Ikan, nama Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut lkan, termonitor, dan terdokumentasikan. Hal lain yang tak kalah penting, bahan baku haru memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan standar bahan baku Unit Pengolahan Ikan merupakan satu strategi yang dilakukan untuk penguatan daya saing produkperikanan nasional. Konsistensi penerapan standar bahan baku dan sistem jaminanmutu dan keamanan hasil perikanan akan mendukung perluasan akses pasar ekspor dan konsumsi ikan di dalam negeri. Komitmen para pemangku kepentingan pada sistem bisnisperikanan hulu-hilir untuk menerapkan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan mendukung pencapaian hilirisasi danpenguatan daya saing produk perikanan nasional.
