News

Rapat Persiapan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Makanan tahun 2025 – 24 Januari 2025

Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing Industri melalui penerapan teknologi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 tahun 2024, Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Persiapan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Makanan tahun 2025. Restrukturisasi mesin dan peralatan industri adalah sebuah program atau inisiatif yang bertujuan untuk membantu industri dalam meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk melalui modernisasi mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi dan untuk mendukung perluasan investasi baru di industri. Cakupan dari restrukturisasi mesin meliputi Penggantian dan Pembaruan Mesin ; Mesin-mesin yang sudah usang atau tidak efisien digantikan dengan teknologi yang lebih baru dan canggih, Peningkatan Kualitas Produk ; Dengan menggunakan peralatan yang lebih modern, kualitas produk yang dihasilkan dapat meningkat, sehingga dapat bersaing lebih baik di pasar lokal maupun internasional, Efisiensi Energi ; Mesin-mesin yang lebih baru biasanya lebih hemat energi, yang membantu mengurangi biaya produksi serta dampak lingkungan, Dampak Ekonomi ; Restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing IKM, yang pada gilirannya dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Restrukturisasi ini sangat penting bagi keberlangsungan dan pengembangan industri di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, terutama di era industri 4.0 yang menuntut peningkatan teknologi dan inovasi. Tahun 2024, dua anggota AP5I sudah mendapatkan program ini, dan diharapkan ditahun 2025 anggota AP5I juga bisa mendapatkan dan memanfaatkan program Restrukturisasi Mesin Kementerian Perindustrian.

Tinggalkan Balasan