News

Rapat Pembahasan Rencana Perubahan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam – 24 Januari 2025

Sehubungan dengan rencana perubahan PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Pembahasan Rencana Perubahan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam aturan DHE SDA yang baru eksportir diwajibkan menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor ( DHE ) Sumber Daya Alam ( SDA ) satu tahun. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan praktik yang diterapkan berbagai negara seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam untuk menghindari transfer pricing. Kebijakan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan karena DHE SDA masih dapat digunakan eksportir untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DHE SDA juga masih dapat digunakan untuk pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa, hingga pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing. Penggunaan tersebut diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA. Kebijakan baru DHE SDA ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 8 Tahun 2025 yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Kebijakannya diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun, kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE SDA dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.

Tinggalkan Balasan