Penguatan Sistem Jaminan Mutu Sertifikasi Bebas Cesium 137 – 26 Juni 2026
| Dalam rangka memperkuat Sistem Jaminan Mutu dalam Pelaksanaan Sertifikasi Bebas Cesium-137 pada produk udang Indonesia yang di ekspor ke Amerika Serikat, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan pertemuan dengan AP5I dan anggota AP5I untuk membahas rekomendasi penguatan sistem jaminan mutu dalam pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137. Hasil dari kunjungan yang dilakukan USFDA ke beberapa UPI terkait Cesium-137, ada beberapa hal yang merupakan pembaharuan untuk SOP sertifkasi Cesium-137 yang sudah dijalankan saat ini. Untuk proses sertifikasi Cesium-137, UPI perlu mengajukan surat permohonan pemindaian yang ditujukan kepada Kepala UPTBPPMHKP. Satu surat permohonan berlaku untuk satu bukti pemesanan/ purchase order ( PO ). Yang perlu diperhatikan dalam pemindaian harus dilakukan dibawah pengawasan Petugas BPPMHKP. Hal ini perlu menjadi perhatian karena Petugas BPPMHKP melakukan pengunduhan terhadap data yang tersimpan dialat pemindaian secara periodik untuk didokumentasikan/ diarsipkan. Hal lain yang menjadi perhatian adalah dalam Pengambilan sampel untuk uji Cesium-137 dilakukan secara acak dari salah satu container dengan ketentuan 1 sampel per 1-10 kontainer. Sample yang diambil tidak di komposit. Sebagai Kesimpulan, ada 2 point yang perlu diperhatikan dari penyesuain SOP sertifikasi Cesium-137 : 1. Permohonan scanning dr UPI ke Badan Mutu dilakukan per PO 2. Satu sampel dapat digunakan untuk maksimal 10 kontainer ( bisa beda PO ) dan sampel di ambil dari salah satu kontainer saja, tdk dikomposit dr beberapa kontainer. Bahkan jika dalam 1 kontainer yang diambil ada beberapa jenis produk, maka sampel juga diambil dari 1 jenis produk yg dominan saja. |
