AP5I – Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela ( Trawls ) dan Pukat tarik ( Seine Nets ) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPP NRI )
29 – 30 November 2016, Dalam rangka persiapan implementasi Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela ( Trawls ) dan Pukat tarik ( Seine Nets ) di wilayah Pengelolaan Perika
nan Negara Republik Indonesia ( WPP NRI ) mulai tanggal 1 Januari 2017, Kemenko Bidang Kemaritiman mengadakan rapat koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka antisipasi terhadap dampak larangan penggunaan alat tangkap cantrang di WPP RI serta mencari solusi alternatif dari pelarangan cantrang tersebut. Yang cukup mengejutkan bahwa data yang disampaikan oleh beberapa pemprov di Jawa Barat bahwa yang terkena dampak dari pelarangan tersebut lebih dari 50.000 kapal nelayan. Kemungkinan lebih dari 1 juta rakyat akan terkena dampak secara langsung maupun tidak langsung dari pelarangan penggunaan 17 alat tangkap tersebut. Dalam kesempatan ini Ketua Umum AP5I Budhi Wibowo meminta ketegasan dari para akademisi mengenai usulan pemakaiann jaring mesh size minimal 2 inch dengan daerah penangkapan ( zonasi ) diatas 12 mil adalah penangkapan ramah lingkungan. Dari para akademisi yang hadir diantaranya Prof. Dietrich Bengen ( ahli alat tangkap dan ekologi ) yang menegaskan bahwa penangkapan dengan cara tersebut tidak merusak lingkungan.