News

Rencana Pasokan dan Rencana Kebutuhan Bahan Baku Industri Pengolahan Hasil Perikanan – 3 September 2026

Dalam rangka pengendalian impor melalui mekanisme Neraca Komoditas Perikanan Tahun 2027, diperlukan penguatan dan sinkronisasi data rencana kebutuhan dan rencana pasokan untuk kebutuhan bahan baku industri pengolahan hasil perikanan. Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan pertemuan untuk membicarakan lebih lanjut Rencana Pasokan dan Rencana Kebutuhan Bahan Baku Industri Pengolahan Hasil Perikanan. Dari pertemuan ini diharapkan bisa mendapatkan informasi mengenai total kebutuhan bahan baku industri menurut jenis pengolahan dan jenis ikan. Dari data yang ada bisa diketahui rencana serapan lokal dan informasi kondisi pasokan dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri perikanan baik dari lokal maupun impor harus berdasarkan kapasitas mesin yang terpasang dan berapa utilitas yang akan dipenuhi oleh UPI, selain itu perlu diketahui jenis ikan dan spesifikasi yang dibutuhkan. Yang sudah berjalan saat ini, kebutuhan bahan baku dari impor diperlukan untuk pemindangan, pengalengan, bahan pengayaan makanan, umpan, surimi/produk olahan berbasis daging ikan lumat, horekapasmod, lainnya.

Tinggalkan Balasan