News

Rapat Pembahasan Rencana Revisi UU tentang Ketenagakerjaan – 10 September 2026

Sehubungan dengan rencana Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Direktorat Jendera Industri Agro – Kementerian Perindustrian mengadakan Rapat Pembahasan Rencana Revisi UU tentang Ketenagakerjaan. Rapat dipimpin oleh Wakil Menteri Perindustrian dan dihadiri oleh seluruh unit sektoral di lingkungan Kementerian Perindustrian serta 94 perwakilan asosiasi industri binaan Ditjen Industri Agro, IKFT, ILMATE, dan IKMA. RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR RI, terdiri atas 264 pasal dalam 20 bab, dan akan mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Bab IV Bagian Kedua Pasal 81 tentang Ketenagakerjaan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Secara internal, seluruh unit telah menghimpun masukan dari asosiasi binaan, dengan pandangan awal yang sejalan, bahwa RUU ini perlu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, daya saing, serta penyerapan tenaga kerja—khususnya pada industri padat karya—agar pembebanan biaya dan rigiditas pengaturan ketenagakerjaan tidak berujung pada hilangnya investasi dan relokasi industri dari Indonesia. Kondisi yang terjadi saat ini pengaturan mengenai penyediaan tenaga kerja kompeten sesuai kebutuhan industri masih relatif lemah dibandingkan dengan pengaturan hubungan industrial. Oleh karena itu, diusulkan agar dilakukan penguatan pelatihan kerja dan pemagangan yang bermuara pada sertifikasi kompetensi, serta penguatan orientasi mitigasi dalam pengaturan pemutusan hubungan kerja melalui peningkatan kompetensi, mobilitas talenta, serta program upskilling dan reskilling. Beberapa masukan yang di usulkan oleh Asosiasi yang hadir pada pertemuan ini yaitu Ketentuan Pidana (Pasal 224 s.d. Pasal 256), Pekerja Alih Daya (Outsourcing) — Pasal 80 Ayat (3), Pemutusan Hubungan Kerja dan Pesangon  (Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200), Pengupahan (Pasal 112, Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 119), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pasal 77 dan Pasal 78), Batas Usia Kerja (Pasal 1, Pasal 86, dan Pasal 87), Kompetensi, Pelatihan Kerja, dan Pemagangan (Pasal 13 s.d. Pasal 19), Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 55), Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan