Rapat Koordinasi Penataan Distribusi Hasil Perikanan Berbasis Lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu ( SKPT ) – 25 Oktober 2017
Dalam rangka penyusuanan rancangan jalur distribusi ikan dan fasilitasi penyediaan akses distribusi ikan di lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Teradu ( SKPT ), Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Distribusi Hasil Perikanan Berbasis Lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu ( SKPT ). Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) No.51 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan yang telah ditetapkan pada 27 September 2016. Dalam Kepmen tersebut, telah ditetapkan 20 lokasi pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Adapun 20 lokasi yang ditetapkan adalah :
- Simeuleu, Kabupaten Simeuleu, Provinsi Aceh
- Kota Sabang, Provinsi Aceh
- Mentawai, Kabupaten Mentawai, Provinsi Sumatera Barat
- Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
- Natuna, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau
- Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau
- Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
- Talaud, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
- Tahuna, Kabupaten Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
- Rote, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Tual, Kota Tual, Provinsi Maluku
- Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
- Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Mauluku Utara
- Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku
- Biak, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
- Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua
- Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dan
- Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Sebelumnya, KKP hanya menetapkan 10 lokasi pembangunan SKPT di seluruh Indonesia yang telah di atur dalam Kepmen sebelumnya, yakni Kepmen No. 17 Tahun 2016. Dengan dikeluarkannya Kepmen KP No.51 Tahun 2016 pada 26 September lalu, maka secara otomatis Kepmen No.17 Tahun 2016 telah dicabut dan tidak berlaku. SKPT merupakan pembangunan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan dengan basis spasial serta sektor kelautan dan perikanan sebagai penggerak utamanya. Program yang dicanangkan ini menjadi sangat strategis sebagai perwujudan nyata dari Nawa Cita ke-3 yaitu “ membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan ”. SKPT dimaksudkan untuk mengakselerasikan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan pulau mandiri dan terpadu. Dari sisi kelautan dan perikanan, indikator kinerja yang menjadi acuan antara lain: meningkatnya pendapatan rakyat, produksi perikanan, nilai investasi, nilai kredit yang disalurkan, ragam produk olahan, utilitas Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan nilai ekspor. Adapun hal yang akan didorong untuk terintegrasi dalam setiap pembangunan SKPT, mulai dari pendaratan hasil kelautan dan perikanan, pengolahan dari hasil kelautan dan perikanan, hingga aspek pemasarannya. Untuk mengejar efektifitas dan efisensi, SKPT juga akan dilengkapi sarana dan pransarana yang dibutuhkan untuk para nelayan kembali melaut, seperti ketersediaan bahan bakar dan kebutuhan logistik untuk melaut lainnya. Aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan juga menjadi hal mutlak yang menjadi target prioritas dalam SKPT. Maka dari itu kebutuhan utama dan penunjang seperti listrik, air bersih, akses jalan, dan rumah singgah nelayan menjadi hal penting yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan SKPT.