News

Penandatanganan Nota Kesepahaman – 5 April 2019

Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan Penandatanganan Nota Kesepahaman. Dalam acara yang dikemas dalam acara coffee morning tesebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh unit kepabean dari 3 Kementerian antara lain Badan Karantina Pertanian di bawah Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Hal ini secara faktual mereduksi dwelling time dalam proses clearance kepabeanan dan berimplikasi langsung terhadap efisiensi biaya operasional. Mendorong ekspor menjadi agenda penting yang tengah dilakukan oleh seluruh jajaran kementerian, hal ini dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk dalam hal menangkap peluang pada komoditas baru dan perluasan pasar ekspor, terutama ke pasar-pasar non tradisional yang umumnya belum digarap dengan baik namun memiliki potensi yang tinggi. Upaya ini guna menyalip pertumbuhan impor oleh pertumbuhan ekspor. Penyederhanaan layanan bagi komoditas pertanian dan perikanan yang akan di ekspor menjadi fokus bersama. Seiring dengan penerapan e-government melalui pengembangan sistem informasi secara optimal di seluruh lini layanan publik, maka layanan perkarantinaan juga telah melalui proses yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi aktif pengguna jasa. Penerapan e-government dengan instansi terkait di pelabuhan/ bandara diwujudkan dengan peran serta karantina pertanian dalam implementasi Indonesia National Single Windows yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Dengan penerapan INSW di lima pelabuhan utama ini maka proses pengeluaran barang dari kepabeanan khusus untuk impor semua sudah menggunakan transaksi elektronik melalui portal INSW. Inhouse system perkarantinaan terus dikembangkan agar terus searah dengan perkembangan NSW. Salah satunya adalah penerapan Permohonan Pemeriksaan Karantina secara elektronik (PPK Online). Penerapan PPK Online ini akan memudahkan pengguna jasa dalam pengajuan permohonan pemeriksaan karantina, dengan tidak lagi mendatangi counter pelayanan, tetapi pengajuan dapat dilakukan melalui kantor/ perusahaan secara online dengan menggunakan jaringan internet, sehingga lebih cepat dan simple.

Secara kesisteman, Indonesia telah siap menghadapi sistem perdagangan bebas di era globalisasi dan gitaliasi. Dalam kerangka kerjasama regional yang telah disepakati yakni penerapan Asean Single Window ( ASW ). Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah mempunyai pengalaman secara nasional dalam implementasikan sistem tunggal pelayanan kepabean, dengan penerapan INSW. Badan Karantina dan Pengendalian Mutu Ikan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan bersinergi guna menjawab tantangan bersama dalam meningkatkan ekspor komoditas ekspor non migas, dalam hal ini dari sektor perikanan. Strategis yang sistematis dengan hasil kolaboratif dari seluruh unsur di kepabaean menjadi kunci keberhasilan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai siap dalam membantu akselerasi ekspor sekaligus pengendalian impor dengan meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan tersebarnya komoditas pertanian dan perikanan yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan. Langkah kolaboratif dan sinergi berupa single submission, single inspection dan single profile ini diharapkan dapat segera diintegrasikan sehingga dapat menjadikan kualitas produk pertanian dan perikanan meningkat dan dipercaya dengan hasil akhir berupa daya saing produk kita di pasar ekspor.

Tinggalkan Balasan