Kick Off Meeting Verifikasi Rencana Kebutuhan Impor – 23 Juli 2026
Sehubungan dengan pelaksanaan penyusunan Rencana Kebutuhan Industri (RKI) dalam rangka usulan Neraca Komoditas (NK) tahun 2027, Direktorat Jenderal Industri Agro – Kementerian Perindustrian mengadakan Kick Off Meeting Verifikasi RKI dalam Rangka Penyusunan NK Tahun 2027 Sektor Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan. Untuk melengkapi pengajuan NK, perlu melakukan pelaporan pelaku usaha melalui SIINAS yang meliputi Pelaporan Data IKI (Tanggal 12-23) , Pelaporan wajib setiap bulan melalui menu e-Report ing Laporan IKI di SI INas untuk melaporkan kondisi dan prospek bisnis. Pelaporan Data Triwulan II (April – Juni), Pelaporan wajib dilakukan dengan batas waktu maksimal 25 Juli melalui menu e-Report ing Laporan Industri di SIINas, untuk pendataan nasional dan mudah mengikuti program Kemenperin. Pelaporan Self-Assessment INDI 4.0 (Sekali Setahun), Pelaporan bagi perusahaan industri, dengan memilih menu e-Reporting INDI 4.0 pada SIINas, untuk mengukur tingkat kesiapan industri 4.0. Neraca Komoditas (NK) adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. Berdasarkan Perpres No. 61 Tahun 2024 jo. Perpres No. 7 Tahun 2025 penyusunan dan penetapan NK dilaksanakan siklus tahunan. NK ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, apabila ada perubahan akan menggunakan mekanisme perubahan yang dilakukan setiap triwulanan atau sewaktu-waktu. Terdapat 6 komoditas yang ditetapkan Neraca Komoditas pada bidang Industri Agro tahun 2026 (berdasarkan Kepmenko Bidang Pangan No. 58 Tahun 2025) yaitu Komoditas gula, Komoditas daging, Komoditas jagung, Komoditas beras, Komoditas perikanan, Komoditas ubi kayu dan produk turunannya. Pelaku Usaha juga harus melakukan pelaporan wajib di SISWAS NK: Sistem Pengawasan Neraca Komoditas merupakanAplikasi yang ditujukan untuk melaporkan mass balance antara bahan baku berbasis NK dengan produk yang dihasilkan. Pelaporan dilakukan melalui menu e-reporting SIINas Kemenperin – SISWAS NK. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, dengan substansi yang dilaporkan merupakan realisasi dari bulan sebelumnya (contoh: Pelaporan yang dilakukan pada bulan Juli, merupakan hasil pelaporan untuk bulan Juni).
