News

Kajian Kesesuaian Kebijakan Impor Indonesia dengan Ketentuan dan Aturan World Trade Organization – Kemendag 15 Agustus 2019

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan “ Kajian Kesesuaian Kebijakan Impor Indonesia dengan Ketentuan dan Aturan World Trade Organization “, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Diskusi Terbatas yang bertujuan sebagai sarana untuk bertukar pikiran dan mendiskusikan kebijakan terkait impor produk hasil perikanan. Dalam aspek pengaturan perdagangan internasional, ratifikasi pembentukan World Trade Organization (WTO) telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Dengan ratifikasi ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi semua perjanjian yang terkandung di dalamnya, termasuk Perjanjian Pertanian (Agreement on Agriculture = AoA) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen WTO. Dalam AoA-WTO terdapat tiga pilar utama, yaitu: (1) Akses pasar (Market Access); (2) Subsidi domestik (Domestic Supports); dan (3) Subsidi ekspor (Export Subsidies). Adapun hambatan yang sering dihadapi industri ikan dan produk perikanan nasional adalah kurangnya kontinuitas bahan baku ikan, terutama pada musim-musim tertentu (paceklik), dimana ikan sulit diperoleh karena faktor cuaca. Ditambah kurangnya infrastruktur membuat produk pengolahan ikan Indonesia kurang berdaya saing, terutama dari segi harga. Tata niaga impor ikan dan produk perikanan juga sebaiknya diatur dengan membatasi waktu diperbolehkannya impor, yakni pada saat musim paceklik. Namun demikian, untuk kondisi khusus, tetap diperbolehkan melakukan impor di luar musim paceklik dengan rekomendasi dan evaluasi dari tim teknis. Oleh sebab itu, perlu dibentuk tim teknis untuk menentukan kapan kondisi khusus tersebut dapat dilakukan impor.

Tinggalkan Balasan