Diskusi AP5I, KKP dan Kementan – 29 September 2020

Menindaklanjuti surat dari AP5I perihal Penegasan tentang Permentan No. 11 tahun 2020 tentang Sertifkasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan pasal 4, ayat 2 K : Gudang Berpendingin tidak Berlaku bagi UPI, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP mengadakan diskusi dengan AP5I dan Kementan untuk menindak lanjuti hasil koordinasi terkait Peraturan Menteri Pertanian No. 11 tahun 2020. Hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut karena ada pihak yang mempersoalkan UPI mengenai cold storagenya yang tidak mempunyai nomor kontrol veteriner sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 11 tahun 2020. Dalam diskusi tersebut perwakilan dari Direktorat Kesehatan Veteriner, Kementerian Pertanian – Ira menyampaikan bahwa Permentan No. 11 tahun 2020 tentang Sertifkasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewanhanya berlaku untuk pangan asal hewan segar, pangan asal hewan olahan-produk hewan olahan, dan produk hewan non-pangan, untuk jenis usaha yang wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner.
