Rapat Pembahasan Draft Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Usaha Perikanan Budidaya – 19 Juli 2021

Menindaklanjuti notifikasi kasus penolakan ekspor produk hasil perikanan Indonesia diakibatkan covid-19 oleh Bureau of Import and Export Food Safety, General Administration of Custom China ( GACC ), Direktorat Jenderal Perikanan BudidayaKementerian Kelautan dan Perikanan perlu menyusun pedoman pencegahan covid-19 pada unit pembudidayaan ikan. Untuk itu dilakukan rapat pembahasan draft Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Usaha Perikanan Budidaya, untuk mendapatkan masukan terkait draft yang telah dibuat tersebut. Dalam hal untuk mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan serta kehati-hatian terhadap potensi merebaknya covid-19 di lingkungan usaha perikanan budidaya, kegiatan budidaya mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan budidaya hingga penanganan dan distribusi hasil panen perlu memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sebagai bagian dari biosecurity unit pembudidayaan ikan. Menerapkan biosecurity  yang baik, termasuk  pengendalian akses personil ataupun  hewan, serta menjaga kebersihan dan kesehatan di unit pembudidayaan ikan. Persyaratan tersebut berlaku untuk semua pekerja ( tetap atau tidak tetap ), pengunjung dan personil lain yang berada di lokasi unit budidaya. Salah satunya dengan membatasi kunjungan dari pihak luar ke unit budidaya, memastikan pengunjung yang masuk memenuhi ketentuan seperti menjalankan protokol Kesehatan dengan ketat. Pengendalian proses pemasukan dan pengiriman barang, memenuhi ketentuan seperti alat angkut, kendaraan dan kemasan barang yang masuk kedalam lokasi budidaya.  Selain itu juga perlu diperhatikan prasarana produksi seperti gudang, pematang kolam, kantor, dan fasilitas lain, dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan personil. Penanggung jawab unit pembudidayaan ikan memantau kesehatan pekerja khususnya yang menangani sarana budidaya ( benih, pakan, obat, air budidaya), panen dan hasil panen ( sorting, grading, penimbangan dan kegiatan penanganan lain ). Ketentuan ini lebih mengarah kepada personil yang terlibat dibudidaya berikut fasilitas pendukungnya.

Tinggalkan Balasan