News

Webinar Kumpas Tuntas Regulasi Trading Term Baru dan Peluangnya Terhadap Bisnis Tahun 2022 – 13 November 2021

Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia ( AP3MI ) mengadakan Webinar mengenai “ Kumpas Tuntas Regulasi Trading Term Baru dan Peluangnya Terhadap Bisnis Tahun 2022 “. Sebagai pemasok pasar modern  biasanya ada kesepakatan kerjasama yang tertuang dalam bentuk Trading Term dengan ritel pasar modern, khususnya  national keyaccount karena format  trading  term setiap ritel pasar modern berbeda beda, maka dibutuhkan  pengetahuan  secara teknis  untuk mempelajari standard trading term yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga dapat menjadi acuan bagi pemasok saat melakukan negosiasi dengan  ritel pasar  modern. Tujuan webinar  series ini untuk membuka wawasan pengetahuan yang menjadi pemasok pasar modern bagaimana memahami  dan mengerti  secara umum  Trading  Term sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 23 Tahun 2021. Pandemi covid-19 telah melumpuhkan berbagai sektor kehidupan. Tak sedikit pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) yang terpaksa tutup. Ini memprihatinkan mengingat UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada 1 April 2021. Tetapi Permendag yang baru berlaku 6 bulan itu kini hendak direvisi lagi. Pasal yang hendak direvisi ialah Pasal 10 dan Pasal 11. Dalam aturan lama, Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Pasal tersebut hendak direvisi menjadi tanpa batasan gerai. Hal itu berpotensi akan semakin menggerus keberadaan toko swalayan berskala mikro dan swalayan besar akan semakin menggurita. Sedangkan Pasal 11 mengatur pengenaan biaya terhadap pemasok , yang maksimal 15% dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan. Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No 70 Tahun 2013. Dalam Permendag lama, selain ada batasan maksimal 15% juga ada tambahan kalimat “ kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dan pemilik gerai toko swalayan. Pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar menganggap bahasa kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan ini adalah pasal dengan bahasa yang rentan untuk disalahgunakan. Di antara pemasok saat ini ada yang merupakan pemasok besar, dan sebagian besar lainnya merupakan pemasok skala mikro/kecil. Ini bisa menjadi pertarungan bebas antara industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar menghadapi pasar modern. Pemasok besar lebih mudah untuk bernegosiasi dengan swalayan, sementara pelaku pasar yang terdiri dari industri nasional pemasok pasar modern, UMKM & pedagang pasar semakin kecil kesempatan untuk bersaing dengan para pasar modern tersebut, bila pasal revisi ini diberlakukan. Apabila trading term B2B dibebaskan dan klausulnya mencekik, industri nasional akan merugi. Pilihannya adalah tetap berjualan di modern trade tapi perlahan-lahan usaha akan mati, atau memilih keluar & kehilangan tempat berjualan, di mana modern trade sekarang semakin merajalela menguasai pasar dan menghimpit keberadaan pasar tradisional. Alhasil industri nasional menjadi kerdil karena tidak tahu lagi harus berjualan di mana. Menyikapi kemelut mengenai permendag ini, pemerintah harus ikut dalam menyelesaikan kemelut ini. Bukan hanya sebagai pembuat regulasi dan menjadi penengah tetapi pemerintah juga wajib turun tangan membantu industri nasional pemasok pasar modern, UMKM dan pedagang pasar agar lebih mempunyai bargain power dalam menghadapi pasar modern. Diharapkan regulasi yang dibuat oleh negara mampu menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ), pemasok pasar modern, dan pedagang pasar. Dan Permendag yang mempunyai kepastian hukum ini akan mendukung tumbuhnya iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu Permendag No 23 Tahun 2021 tetap dipertahankan demi terciptanya bisnis yang seimbang dan berkeadilan. Agar revisi Permendag No. 23 Tahun 2021 ditunda hingga industri, pemasok ritel modern, dan pasar tradisional memiliki kesiapan dalam ekosistem usaha dan butuh waktu transisi. Untuk saat ini juga, UMKM dan Pemasok sedang berbenah, bangkit serta mau investasi Kembali. Sebaiknya Permendag dijalankan terlebih dahulu, baru dievaluasi setelah ada pemulihan. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan – Oke Nurwan mengungkapkan, Permendag no 23 tahun 2021 sudah aman untuk dijalankan. Diakuinya, sempat ada permasalahan pasal berkaitan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan retail modern. Kini, Permendag no 23 ini dapat dijalankan dan tidak ada revisi pada pasal 11 dalam Permendag tersebut. Menanggapi hal itu, Djohan Rachmat – Ketum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia ( AP3MI ) yang tergabung di Aliansi, mengutarakan, hasil keputusan dalam dengar pendapat dengan Oke Nurwan menetapkan, pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15% . Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah di cantumkan di pasal 11. Dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term sebesar 15% ini, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar. Untuk mengatasi bila ada terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Permendag, Kementerian Perdagangan, Aliansi 14 Asosiasi Pemasok dan APRINDO juga telah sepakat untuk membentuk kembali Forum Komunikasi. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, juga menambahkan perihal pasal 10 dalam Permendag 23 tahun 2021, tentang ketentuan paling banyak 150 gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, akan dirinci di addendum, dan akan ada forum diskusi kedepannya. Ikhsan Ingratubun – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia ( HIPMIKINDO ) mengutarakan, agar dapat memberikan peluang kerjasama bagi warung atau toko setempat dengan retail modern yang memiliki di atas 150 gerai akan menggunakan konsep kemitraan

Tinggalkan Balasan