News

FGD Pembahasan PermenDag No. 20 tahun 2021 – 23 November 2021

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengadakan Focus Group Discussion untuk memberikan informasi terkait pemberlakuan PermenDag No. 20 tahun 2021. Menteri Perdagangan – Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (  Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  Aturan yang diteken pada 1 April 2021 ini pun resmi mencabut 39 aturan perdagangan yang pernah terbit sebelumnya. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 228 ( dua ratus dua puluh delapan ) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. FGD dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, terdapat 6 ( enam ) pembicara dalam Sosialisasi tersebut, yaitu : Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyampaikan materi tentang pokok-pokok perubahan kebijakan dan pengaturan impor pada Lampiran Permendag; Kepala Biro Hukum menyampaikan materi tentang pokok-pokok pengaturan pada batang tubuh Permendag Impor; Perwakilan Asisten Deputi Fasilitasi Ekspor dan Impor, Perwakilan Kemenko Perekonomian, menyampaikan materi tentang implementasi neraca komoditas; Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi menyampaikan materi tentang pemrosesan perizinan pada Sistem INATRADE; Perwakilan Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW menyampaikan materi tentang mekanisme Single Submision dalam pengajuan perizinan; dan Perwakilan Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menyampaikan materi tentang tata laksana kepabeanan ekspor. Sebagai nara sumber juga turut hadir Direktur Impor. Dalam FGD ini dijelaskan kewajiban importir yang harus dipenuhi yaitu memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U atau API-P, memenuhi KSWP, memiliki Hak Akses dengan registrasi melalui SINSW, mengimpor barang dalam keadaan baru. Adapun importir wajib memiliki Perizinana Berusaha di Bidang Impor dari Menteri ( untuk kegiatan Impor atas barang tertentu ). Penerbitan dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Perizinan Berusaha di bidang impor meliputi ; Importir Terdaftar/Produsen dan/atau Persetujuan Impor Perizinan Berusaha di bidang Impor merupakan dokumen pelengkap pebean di kawasan pabean atau dokumen persyaratan Impor di post border. Dalam hal dokumen persyaratan Perizinan Berusaha di bidang impor atau pertimbangan teknis dari K/L terkait dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak perlu menggugah dokumen persyaratan ke SINSW. Importir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian : dokumen persyaratan; dan data dan informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan Perizinan Berusaha di bidang impor.

Tinggalkan Balasan