News

Workshop Evaluasi Hibah Proyek Support to Traceability for Farmed Shrimp – 2 Februari 2022

Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kerjasama proyek hibah Food and Agricuture Organization ( FAO ) TCP/INS/3704 – Support to Traceability for Farmed Shrimp yang akan berakhir pada Maret 2022, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Workshop Evaluasi Hibah Proyek “ Support to Traceability for Farmed Shrimp “. Salah satu hasil dari proyek hibah tersebut adalah dikembangkannya sistem STELINA ( Sistem Telusur dan Logistisk Ikan oleh DJPDSPKP yang merupakan kerja sama antara KKP dengan FAO mengenai ketertelusuran, yaitu Project “ Support to Traceability for Farmed Shrimp ” – TCP/INS/3704. STELINA STELINA adalah sistem terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai pencatatan ketertelusuran dan logistik ikan dan produk perikanan secara elektronik yang mengintegrasikan data, pemastian ketelusuran, ketersediaan ikan dan produk perikanan mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, sampai dengan pemasaran. Salah satu kegiatan adalan piloting terhadap penerapan ketertelusuran pada komoditas udang dari tambak, supplier ( pemasar ), hingga ke unit pengolahan ikan di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya. Mulai dilakukan sejak April 2021 dengan target data ketertelusuran dari 50 tambak udang di Kabupaten Banyuwangi, dalam bentuk data ketertelusuran hasil panen udang dari tambak, di tingkat supplier, hingga pada unit pengolahan ikan. Pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan memiliki dampak yang besar terhadap aktivitas ekspor produk perikanan Indonesia. KKP melalui DJPB memiliki komitmen untuk menghasilkan produk perikanan budidaya yang memenuhi standar mutu yang diperlukan untuk mencapai pasar terutama global. Untuk memastikan hal ini dapat terlaksana, DJPB telah melakukan langkah – langkah strategis untuk memastikan produk budidaya yang dihasilkan memenuhi standar. Dimulai dari penyiapan lahan atau wadah budidaya yang baik, penerapan biosecurity secara ketat dan konsisten hingga penerapan sistem pengolahan limbah yang baik merupakan beberapa langkah yang wajib dilakukan oleh pembudidaya. Sebagai langkah berikutnya yang sedang dilakukan adalah melakukan harmonisasi dan pengembangan standar nasional (IndoGAP) yang saat ini di dalamnya telah mencakup sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik(CPPIB) maupun Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) . Saat ini sedang dalam proses persiapan Lembaga sertifikasi sesuai dengan ISO 17065 LS. Ke depan, sertifikasi IndoGAP diharapkan dapat setara dengan sertifikasi internasional. Langkah lain yang tidak kalah penting adalah melakukan pengendalian residu dilakukan mulai dari tahap pembenihan hingga tahap pembesaran dengan menerapkan sistem monitoring residu nasional. Dalam aspek yang lebih luas, produk perikanan budidaya yang bebas residu dapat meningkatkan kepercayaan negara importir terhadap hasil pembudidayaan ikan di Indonesia yang berkualitas dan aman konsumsi. Hingga saat ini Indonesia merupakan yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa melalui Commission Decision 2011/1663/EU, hal ini membuktikan bahwa perencanaan monitoring residu nasional perikanan budidaya Indonesia telah dinilai setara dengan standard Uni Eropa sebagaimana dinyatakan melalui suratnya oleh Director of Food and Veterinary, European Commission.

Tinggalkan Balasan