News

Rapat Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan – 20 Mei 2022

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Neraca Kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Industri dalam rangka Usulan Penetapan Neraca Komoditas Perikanan tahun anggaran 2022, Direktorat Jenderal Industri Agro – Kementerian Perindustrian mengadakan rapat penyusunan NK sebagai dasar penentuan di tahun 2023. Pemenuhan impor komoditas perikanan sebagai bahan baku dan bahan penolong untuk industri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, dimana Kementerian Perindustrian ditugaskan untuk memberikan rekomendasi importasi ikan sebagai bahan baku industri. Peraturan Menteri Perindustrian No. 19 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Pasal 17 Permenperin ini dijelaskan bahwa Ditjen Industri Agro melakukan pengawasan terhadap penggunaan komoditas perikanan yang berasal dari impor sesuai rekomendasi yang diterbitkan. Salah satu bentuk pengawasan importasi ikan yang dilakukan Ditjen Industri Agro adalah dengan melakukan verifikasi terhadap industri yang mengajukan rekomendasi beserta realisasi penggunaan komoditas perikanan tersebut sebagai bahan baku dan bahan penolong. Tujuan dilakukannya verifikasi kebutuhan Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong dengan rencana produksi serta kapasitas produksi industri untuk menganalisis kebutuhan bahan baku dan bahan penolong komoditas perikanan untuk pengembangan industri pengolahan sebagai acuan penyusunan necara komoditas perikanan. Langkah selanjutnya menyusun bahan usulan Rencana Kebutuhan Industri ( RKI ) masing-masing perusahaan industri pada tahun 2023 termasuk kebutuhan bahan baku komoditas perikanan yang diimpor. Setelah itu menyusun dan melakukan pemetaan komoditas perikanan sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi industri dilihat dari jenis, jumlah, dan pemasaran komoditas perikanan industri sebagai bahan pengembangan industri pengguna komoditas perikanan di dalam negeri. Industri pengolahan ikan membutuhkan bahan baku dengan jenis ikan yang spesifik dan standar kualitas tertentu, serta suplai yang kontinyu. Faktor utama yang menyebabkan utilisasi industri pengolahan ikan saat ini masih rendah adaiah suplai bahan baku ikan yang kurang. Karakteristik sumber daya ikan nasional yaitu memiliki varietas yang beragam dengan jumlah terbatas dan sifatnya musiman. Apabila suplai bahan baku ikan dari dalam negeri tidak mencukupi, maka dibutuhkan impor bahan baku ikan agar kegiatan operasional industri pengolahan ikan tetap berjalan.  Penggunaan Komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri berasal dari pasokan dalam negeri dan impor. Apabila tersedia, Industri lebih memilih bahan baku lokal dibandingkan impor karena kondisi lebih segar dan pembayaran yang lebih fleksibel. Selain bahan baku ikan yang masih diimpor, komoditas perikanan lainnya juga masih membutuhkan impor demi menunjang kegiatan produksi industri. Contohnya adalah fish oil dan karaginan yang dibutuhkan sebagai bahan penolong di industri pakan dan pengolahan rumput laut. Melalui penerbitan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kebijakan ekspor dan impor komoditas dilakukan melalui penetapan neraca komoditas, sehingga akan diketahui kondisi supply dan demand tiap komoditas, termasuk perikanan. Diharapkan Juni awal setelah dilakukannya verifikasi sudah mulai diajukan kebutuhan impor bahan baku sebagai dasar pembentukan NK dimana batas akhir pengajuan adalah September 2022. AP5I sudah mengajukan anggota-anggotanya untuk dapat dilakukan verifikasi selanjutnya pengajuan kebutuhan impor dalam NK.

Tinggalkan Balasan