News

Sosialisasi Persyaratan dan Mekanisme CBIB – 11 Oktober 2022

Dalam rangka akselerasi penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik ( CBIB ) sebagai bagian dari sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, serta seiring dengan perubahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang No. 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, bahwa CBIB menjadi kewajiban bagi pembudidaya seluruh Indonesia. Pembudidaya skala mikro dan kecil wajib memiliki Surat Pernyataan Penerapan Prinsip-Prinsip ( SP4 ) CBIB. Pembudidaya skala menengah dan besar wajib memiliki sertifikat CBIB. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya akan melaksanakan “ Sosialisasi Persyaratan dan Mekanisme CBIB ( Verifikasi Self Declare dan Sertifikasi ) “ dimana kegiatan ini juga ditujukan untuk mendukung salah satu program prioritas nasional Kampung Perikanan Budidaya ( KPB ).  Saat ini untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha yang diakses melalui Online Single Submission ( OSS ), pelaku usaha budidaya akan diminta pernyataan kesanggupan menerapkan CBIB. Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan surat pernyataan penerapan CBIB atau Sertifikat CBIB dengan jangka waktu pemenuhan 1 tahun. Cara Budidaya Ikan Yang Baik( CBIB ) adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis. Selain tuntutan negara pembeli, CBIB adalah amanat regulasi yang mengharuskan budidaya ikan dijalankan dengan bertanggung jawab. Pedoman sertifikasi Akuakultur yang diterbitkan oleh FAO juga mengatur aspek seperti keamanan pangan produk budidaya, proses budidaya yang ramah lingkungan serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan ikan. CBIB merupakan bagian dari sistem pengendalian jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Beberapa manfaat yang diperoleh dari penerapan CBIB yaitu meningkatkan efisiensi produksi dan produktivitas, memperkecil resiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelanggan, meningkatkan daya saing dengan peningkatan mutu.

Tinggalkan Balasan