News

Tata Kelola Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) – 27 September 2023

Dalam rangka mendukung akselerasi peningkatan pelayanan sertifikasi yang Cepat, Transparan, dan Akuntabel, Kementerian Perindustrian mengembangkan Tata Kelola Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) dengan melakukan digitalisasi proses sertifikasi TKDN melalui Sistem Informasi Industri Nasional ( SIINas ). Terkait hal tersebut Kemenperind melakukan Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN yang dibuka langsung oleh Menteri Perindustrian – Agus Gumiwang Kartasasmita. Dalam sambutannya Menteri Perindustrian menjelaskan dengan digitalisasi ini Kemenperind berupaya untuk memotong proses yang tidak perlu, sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah terbit. Kemenperind juga mengumumkan bahwa saat ini telah ada lima Lembaga Verifikasi Independen ( LVI ) yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan BMP. Dari hasil seleksi, telah ditunjuk 5 LVI yang memenuhi persyaratan, yaitu BSKJI Kemenperin, PT. Anindya Wiraputra Konsult, PT. Biro Klasifikasi Indonesia ( Persero ), PT. Superintending Company of Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia. Awalnya verifikasinya hanya dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia, dari sana banyak sekali bottlenacking ( antrean pengurusan izin ) dan untuk mengatasi hal tersebut Kemenperind membuka seleksi dan telah terpilih 5 LVI dan diharapkan prosesnya bisa semakin cepat. Kemenperind mencatat, pada 2020 terdapat 2.459 sertifikat TKDN diterbitkan, kemudian pada 2021 ada 11.607 sertifikat, dan pada 2022 sebanyak 8.254 sertifikat. Jumlah penerbitan sertifikat TKDN saat ini masih terbilang kecil karena 8.000 itu sebagian besar sertifikasi TKDN Industri Kecil Menengah ( IKM ) yang memanfaatkan program Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022, bahwa semua prosesnya dipermudah untuk IKM. Tahun lalu, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, di mana dengan regulasi ini, Industri Kecil akhirnya dapat tersertifikasi dengan cepat, mudah dan gratis. Dengan cara tersebut, terdapat lebih dari 7.000 produk industri kecil yang memiliki sertifikat TKDN. Saat ini Kemenperind masih menunggu keikutsertaan industri kecil lainnya, diharapkan semakin banyak pelaku industri kecil yang memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan khususnya untuk instansi pemerintahan akan semakin cepat dibanjiri oleh produk dalam negeri.

Tinggalkan Balasan