Peluncuran Buku Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia ( KEKSI ) 2023 dan Seminar Nasional Sharia Economic & Financial Outlook ( ShEFO ) 2024 – 26 Februari 2024

Ekonomi dan Keuangan Syariah ( EKSyar ) memiliki peran penting dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional di tengah kondisi perekonomian global yang penunh tantangan. Nilai dan prinsip EKSyar yang mengedepankan kemaslahatan menjadikan ekonomi syariah sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru. Dalam rangka mencapai visi Indonesia sebagai pusat industri halal terkemuka dunia, diperlukan adanya kesamaan pandang terhadap arah perkembangan eksyar ke depan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan dan strategi yang tepat oleh stakeholder eksyar. Penyelenggaraan peluncuran buku Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia ( KEKSI ) 2023 dan Seminar Nasional Sharia Economic & Financial Outlook ( ShEFO ) 2024 merupakan agenda yang ditunjukan untuk menyampaikan arah kebijakan dan pengembangan eksyar dari otoritas, pelaku usaha, dan akademisi. ShEFO 2024 mengangkat tema “ Sineran Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Nasional “. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Kementerian Keuangan ( KemenKeu ), Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ( ME-KNEKS ), Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia ( LPPI ) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia ( ISEI ). Deputi Gubernur Bank Indonesia – Juda Agung dalam sambutannya mengatakan bahwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia tahun 2023 mencapai momentum yang sangat positif. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy ( SGIE ) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab, Indonesia berhasil menempati peringkat ketiga pada the Global Islamic Economy Indicator ( GIEI ). Untuk pariwisata ramah muslim kita bahkan berada di peringkat pertama. Lebih lanjut, dari sisi keuangan, perbankan syariah di Indonesia juga terus mengalami peningkatan. Tercatat pada tahun 2023 pertumbuhan kredit dan pembiayaan syariah tumbuh di angka 10,5 persen. Kendati begitu, kata Juda, perjalanan Indonesia untuk menjadi pusat perekonomian syariah nomor satu di dunia masih panjang, dan masih dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari sisi produksi, hingga literasi. Dari sisi literasi ekonomi syariah di tengah masyarakat juga masih menjadi pekerjaan rumah. Dengan demikian, peluncuran buku KEKSI sebagai salah satu upaya Bank Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dan industri halal nomor satu di dunia. KEKSI akan memberikan gambaran secara menyeluruh terkait pencapaian, pembelajaran dan arah kebijakan perekonomian syariah Indonesia ke depan. Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) – Arief Wibisono, mencatat bahwa industri keuangan syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Per September 2023 total aset keuangan syariah Indonesia, tidak termasuk saham Syariah mencapai Rp 2.452,57 triliun, hal ini tumbuh sebesar 6,75 persen.  Untuk rinciannya, aset keuangan syariah ini meliputi pasar modal syariah sebesar Rp 1.457,73 triliun atau sekitar 59,44 persen, perbankan syariah sebesar Rp 831,90 triliun atau sekitar 33,92 persen, dan Industri Keuangan Non-Bank ( IKNB ) Syariah sebesar Rp 162,85 triliun atau 6,64 persen. Sementara itu, di sisi lain market share industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus mengalami kenaikan signifikan, dengan rincian yaitu pasar keuangan syariah sebesar 20,52 persen, perbankan syariah sebesar 7,27 persen, dan IKNB Syariah sebesar 5 persen. Besarnya potensi Keuangan Syariah Indonesia tersebut diakui secara global. Indonesia berhasil masuk tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator ( GIEI ) dalam State of the Global Islamic Economy ( SGIE ) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab. Indonesia yang pada tahun 2022 di posisi keempat, kini menduduki peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Namun demikian, meskipun sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam, porsi aset keuangan syariah terhadap keuangan nasional masih sangat rendah, yaitu hanya sebesar 10,81 persen. Oleh karena itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas keuangan syariah di tanah air. Salah satunya adalah melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang P2SK yang telah disahkan pada bulan Januari 2023 tahun lalu. UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah, cakupan reformasi yang di amanat dalam undang-undang P2SK diantaranya, meliputi amanat pengaturan atas perluasan bisnis dan speed off unit usaha Syariah baik di sektor perbankan, pasar modal pasar modal maupun industri keuangan nonbank. 

Tinggalkan Balasan