Other News

Pembagian Kuota Ekspor Tumbuhan dan Satwa Liar ( TSL ) Tahun 2025 – 3 Februari 2025

Sehubungan telah ditetapkan kuota pengambilan tumbuhan alam dan penangkapan satwa liar ( TSL ) tahun 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor 277 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 dan sejalan dengan program pemerintah untuk hilirisasi komoditas produk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengambilan atau penangkapan jenis TSL dari habitat alam dilaksanakan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk kurun waktu 1 tahun takwim mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

2. Pemanfaatan kuota penangkapan dan pengambilan tumbuhan dan satwa liar diperuntukan bagi kepentingan pemanfaatan didalam negeri dan ke luar negeri.

3. Sesuai dengan pasal 154 Peraturan Menteri LHK No. 18 tahun 2024 disebutkan sebagai berikut :
a. Direktur menetapkan pembagian kuota untuk keperluan ekspor jenis TSL kepada pemegang Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL luar negeri setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Balai.
b. Kepala Balai dalam memberikan rekomendasi pembagian kuota komersial untuk keperluan ekspor jenis TSL dapat mempertimbangkan saran dari Asosiasi.  

4. Dalam rangka pelaksanaan mandat penetapan pembagian kuota ekspor komersial tahun 2025, sebagai bahan persiapan pembagian kuota ekspor agar dilakukan hal-hal antara lain :
a. Seluruh pemegang izin usaha pengedar TSL ke Luar Negeri wajib menyampaikan permohonan usulan kuota ekspor Perusahaan tahun 2025 kepada Direktur KSG dan Kepala BBKSDA/BKSDA setempat dengan tembusan kepada Asosiasi (untuk komoditi yang memiliki asosiasi).
b. Asosiasi pemanfaat TSL wajib melakukan pembahasan internal pembagian kuota ekspor dengan anggotanya dan pemilik izin pengedar luar negeri baru jenis TSL bersangkutan.
c. Asosiasi wajib berkoordinasi dengan BBKSDA/BKSDA setempat dan dapat memberi saran terkait kinerja Perusahaan sebagai dasar pertimbangan rekomendasi kuota ekspor bagi eksportir di wilayahnya.
d. Kepala Balai Besar/Balai KSDA menyampaikan rekomendasi eksportir di wilayah kerjanya kepada Direktur KSG dan dapat mempertimbangkan saran dari asosiasi.
e. Pemegang izin usaha pengedar TSL ke Luar Negeri yang mendapatkan kuota ekspor tahun 2024 wajib menyampaikan laporan realisasi berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sesuai dengan nomor SATS LN yang diterbitkan pada tahun 2024 kepada Direktur KSG.

5. Kepala Balai Besar/ Balai KSDA dalam menyampaikan rekomendasi Perusahaan di wilayah kerjanya minimal memenuhi hal-hal sebagaimana kriteria evaluasi perizinan berusaha peredaran jenis TSL dalam negeri/luar negeri pada lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 15 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis TSL antara lain :
a. Upaya penangkaran/budidaya
b. Kelayakan sarana dan prasarana produksi
c. Realisasi kuota pengambilan/penangkapan
d. Realisasi kuota ekspor
e. Penyerapan tenaga kerja

Tinggalkan Balasan