News

Identifikasi Kebutuhan Sektor Pangan Indonesia – 21 Maret 2025

Dalam berbagai pertemuan dengan Kedutaan Besar dan pelaku usaha asing di Indonesia, Direktorat Eropa II Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) senantiasa mendiskusikan berbagai upaya untuk meningkatkan kerjasama memperkuat ketahanan pangan.  Direktorat Eropa II Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) secara khusus memberi penekanan untuk memperkuat kemitraan di sektor-sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, maupun turunn dari sektor-sektor tersebut, sesuai dengan misi Asta Cita Pemerintah RI. Untuk menjamin efektifitas strategi diplomasi,  Direktorat Eropa II Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) perlu mengidentifikasi kebutuhan dalam negeri secara akurat sehingga memfasilitasi kerjasama dengan mitra yang tepat di Eropa. Untuk mendapatkan masukan-masukan dari pelaku usaha yang akan diteruskan ke unit-unit Kemlu yang menangani berbagai negara di Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa, dan seluruh Asia. Hal ini dapat memperbesar kemungkinan kemitraan antara pelaku usaha pangan di Indonesia dengan pemain-pemain di wilayah-wilayah tersebut. Negara utama tujuan ekspor untuk produk perikanan sampai saat ini masih USA, EU, dan Jepang, karena itu perlu dilakukan pengembangan pasar ke negara-negara non tradisional seperti Brazil, Rusia, Uni Emirat, dan negara-negara bagian Timur yang tentunya mempunyai peluang pasar untuk produk perikanan Indonesia.  Dalam hal ini ITPC bisa berperan aktif terkait peluang yang ada di negara-negara non tradisional. AP5I mengusulkan perlu diaktifkan lagi Marketing Intelligance untuk bisa memberikan informasi update seputar Negara tujuan ekspor seperti trend produk yang sedang berkembang, tingkat konsumsi ikan di negara tersebut, jenis komoditas yang diminta, bentuk produknya, regulasi yang berlaku, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh UPI jika berencana melakukan ekspor ke negara tersebut. Dengan adanya informasi update terkait calon negara tujuan diharapkan bisa membantu UPI menyiapkan strategi untuk masuk ke pasar yang baru. Selain itu terkait mengenai approval number baik untuk EU dan Rusia masih perlu di jajaki lagi karena sampai saat ini masih dibatasi jumlah UPI yang mendapatkan approval number dari negara tersebut. Perlu dilakukan koordinasi antara UPI dan Kementerian Luar Negeri terkait hal-hal strategis yang perlu dilakukan

Tinggalkan Balasan