News

Sosialisasi Perkembangan Regulasi Impor Produk Primer di Korea Selatan – 21 Maret 2025

AP5I bekerjasama dengan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional ( PEN ) Kementerian Perdagangan dan KBRI Seoul mengadakan Sosialisasi Perkembangan Regulasi Impor Produk Primer di Korea Selatan.  Sosialisasi ini terkait perbaruan regulasi dari Ministry of Food and Drug Safety ( MFDS ) terkait Batas Maksimum Residu di sektor Pertanian, Perikanan dan Peternakan. Latar belakang perlu dilakukan Perubahan Regulasi Keamanan Pangan di Korea Selatan dimana saat ini semakin meningkatnya jumlah produk pangan impor di Korea Selatan ( saat ini sudah mencapai 31.000 importir ). Dengan semakin banyakmnya jumlah pangan impor maka semakin meningkatnya kekhawatiran terhadap penyakit yang disebabkan oleh kontaminan pada makanan. Maka diperlukan pengaturan peredaran bahan makanan, residu pestisida dan makanan impor, sebagai langkah untuk  merespon munculnya bahan pangan baru seperti nutrisi artifisial yang memerlukan uji keamanan pangan. Terakit dengan hal tersebut perlu dilakukan pengujian untuk meningkatkan keamanan pangan dan Kesehatan publik. Salah satunya dengan cara menyinergikan regulasi dalam negeri dengan standar global ( Codex Alimentarius re: Maximum Reside Limits/MRLs ). Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produkmakanan/minuman impor melalui kewajiban traceability dan labelling, terutama bahan pangan beresiko tinggi seperti pertanian, peternakan dan perikanan. Indonesia telah melakukan notifikasi ke WTO tentang Dokumen dan Segel Karantina, termasuk didalamnya format sertifikat kesehatan/HealthCertificate ( HC ) untuk ikan dan produk ikan yang diekspor dari Indonesia ke Negara tujuan. Health Certificate ( HC ) untuk ikan dan produk ikan yang diekspor dari Indonesia ke Negara tujuan memiliki kode KI-1. Pendaftaran dan Pengawasan Produk Pangan Impor di Korea Selatan, Dimana produk makanan impor wajib di daftarkan ke MinistryofFoodandDrugsSafety/MFDS( https://impfood.mfds.go.kr ). Semua dokumen harus berbahasa Inggris MFDS akan inspeksion-site melalui Lembaga yang ditunjuk dinegara mitra. Produk yang lulus uji akan memperoleh label Good Foreign Food Facility .  Produk mamin wajib mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan kode traceability. Eksportir wajib memiliki sertifikat sanitasi. Beberapa mamin juga disyaratkan sertifikat lain seperti HACCP, GMP, dll. Pengawasan/Inspeksi dilakukan dari mulai proses produksi di pabrik dilanjutkan dengan Bea Cukai/Border dan terkahir di pasar/distribusi. Terdapat 7 ekstra pengawasan untuk produk pertanian, peternakan dan perikanan, makanan olahan, minuma Kesehatan, bahan pangan tambahan, bahan kemasan makanan.  Positive List System ( PSL ) merupakanregulasi yang menetapkan bahwa batas maksimum residue yang belumterdaftardi MFDS adalah0,01 mg/kg. Saat ini, PLS hanya diberlakukan terhadap 6 ( enam ) jenis produk pada sektor peternakan dan perikanan, yaitu Daging sapi, Daging ayam, Daging babi, Telur ayam, Susu sapi, Ikan.

Tinggalkan Balasan