Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 – 11 April 2025
Sehubungan dengan terbitnya dan Implementasi dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri, Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian – Mohammad Ari Kurnia Taufik, mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi Permenperin nomor 13 tahun 2025 ini adalah memperkenalkan dan mensosialisasikan isi, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 tahun 2025 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 tahun 2019 mengenai tata cara penyampaian data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional ( SIINas ). Revisi ini didorong oleh kebutuhan pemantauan kinerja industri pengolahan nonmigas yang semakin dinamis, serta tuntutan untuk menyediakan data yang lebih akurat dan rinci guna mendukung perumusan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi di lapangan. Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan-kebutuhan baru yang sangat dinamis terkait pemantauan kinerja industri pengolahan non-migas. Perubahan-perubahan inti yang ada di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 adalah perubahan periode pelaporan dari semester atau 6 bulan menjadi triwulanan, kemudian adanya perubahan periode pelaporan dengan rangka periode hanya 10 hari di setiap tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulan setelah triwulan. Selain itu, Permenperin No. 13 Tahun 2025 juga mencakup ketentuan baru terkait verifikasi dan validasi data yang disampaikan oleh perusahaan industri maupun kawasan industri. Perubahan ini juga menggantikan keberlakuan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2025, yang sebelumnya menjadi dasar pelaporan triwulan 3 dan 4 pada tahun 2024. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem pelaporan data industri agar lebih responsif terhadap kebutuhan nasional, termasuk dalam mendukung perhitungan Produk Domestik Bruto ( PDB ) oleh Badan Pusat Statistik ( BPS ). Kepatuhan terhadap pelaporan ini penting karena telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, HMPP No. 2 Tahun 2012, hingga Permenperin No. 13 Tahun 2025. Melalui pemahaman dan pelaksanaan pelaporan yang lebih baik, sektor industri diharapkan dapat berkontribusi secara optimal terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan Presiden, yaitu sebesar 8%.