Sosialisasi Hasil Perundingan Indonesia -EU CEPA Sektor Perikanan – 30 September 2026
Sehubungan telah diselesaikannya rangkaian perundingan Indonesia – European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dimana salah satunya terkait sektor perikanan, Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I) mengadakan Sosialisasi Hasil Perundingan Indonesia -EU CEPA Sektor Perikanan dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – KKP, dan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional – Kementerian Perdagangan. Perkembangan Perundingan I-EU CEPA terkait cakupan perjanjian, sekitar 98% pos tarif kedua pihak akan diliberalisasi, mencakup sekitar 99,5% nilai impor Uni Eropa dan Indonesia. I-EU CEPA jauh lebih luas dari sekadar penghapusan tarif, mencakup Rules of Origin, Customs and Trade Facilitation, SPS, TBT, services, investment, government procurement, intellectual property, dan trade and sustainable development. Pada pertemuan Indonesia–DG Trade 10 September 2026, kedua pihak menyatakan komitmen mendorong percepatan penandatanganan dan implementasi. Makna bagi Perikanan I-EU CEPA bukan instrumen membangun pasar dari nol, melainkan instrumen untuk memperbesar perdagangan yang sudah terbentuk, meningkatkan daya saing, dan memperluas basis produk serta eksportir Indonesia di pasar UE. Saat ini nilai ekspor 2025 sekitar 37,7% lebih tinggi dibandingkan 2021. Volume ekspor 2025 mencapai 78,32 ribu ton, naik 0,9% dari 2024. Komoditas TCT, Udang, dan CSG mencatat nilai gabungan USD 294,82 juta atau sekitar 65,3% ekspor ke UE menunjukkan critical mass yang siap memanfaatkan CEPA segera setelah EIF, sekaligus ruang untuk diversifikasi produk dan pasar. Dari perjanjian ini terdapat 553 Pos Tarif Perikanan yang mendapatkan tarif preferensi dalam I-EU CEPA. Sekitar 96% HS 03 memperoleh kategori A. Produk olahan HS 16 memiliki struktur liberalisasi lebih beragam, penting dari perspektif hilirisasi dan peningkatan nilai tambah. Jumlah UPI eksisting yang memiliki EU Approval Number saat ini adalah 176. KKP melalui BPPMHKP terus berupaya memenuhi rekomendasi DG SANTE untuk memperluas jumlah UPI yang dapat mengekspor ke UE. Untuk komoditas budi daya Commission Implementing Regulation (EU) 2026/1189 tanggal 4 Juni 2026 mencantumkan kembali Indonesia sebagai negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke pasar UE sebuah perkembangan positif. Dari perjanjian I-EU CEPA Indonesia akan dikeluarkan dari daftar beneficiary GSP UE mulai 1 Januari 2027, setelah diklasifikasikan Bank Dunia sebagai upper-middle-income country pada 2023, 2024, dan 2025. I-EU CEPA menjadi pengganti GSP yang krusial. Perlu juga pemanfaatan Autonomous Tariff Quota (ATQ) sebagai Mitigasi Terbatas. ATQ merupakan instrumen otonom UE untuk menjamin kecukupan bahan baku industri pengolahan UE. Regulasi existing berlaku 2024–2026; perpanjangan sampai 31 Desember 2027 masih dalam proses (per 17 September 2026). ATQ dapat menjadi bantalan potensial, tetapi tidak dapat menggantikan GSP maupun I-EU CEPA. Konsentrasi pada TCT, Udang, dan CSG (65,3% ekspor ke UE) menunjukkan critical mass yang siap, sekaligus ruang besar untuk diversifikasi produk dan pasar di seluruh 27 negara anggota UE. I-EU CEPA telah membuka akses tarif yang sangat luas bagi sektor perikanan Indonesia. Tantangan yang perlu diperhatikan adalah memastikan akses tersebut benar-benar dapat digunakan oleh industri. Dalam jangka pendek, 176 UPI yang telah memiliki EU Approval Number perlu dipersiapkan sebagai first movers pemanfaatan CEPA. Secara paralel, KKP terus memperluas akses regulatori agar semakin banyak UPI Indonesia dapat menikmati manfaat perjanjian.
