News

Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan ( GEMARIKAN ) – 30 September 2026

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2026 tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN), diperlukan pemahaman yang sama dari  kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya mengenai arah kebijakan, tujuan, sasaran, serta peran masing – masing dalam  pelaksanaannya. Sehubungan dengan hal tersebut Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengadakan kegiatan Sosialisasi Perpres tentang  GEMARIKAN sebagai sarana penyampaian kebijakan sekaligus memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam implementasi GEMARIKAN. Pemerintah mendorong Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) menjadi gerakan nasional yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga desa. Kebijakan tersebut diarahkan bukan sekadar untuk meningkatkan konsumsi ikan, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, pemenuhan gizi, perekonomian masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia. Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan – Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2026 tentang Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan menjadi landasan untuk mengintegrasikan berbagai program pemerintah di sektor pangan, kelautan dan perikanan, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Indonesia memiliki potensi pangan akuatik yang besar karena sekitar dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan tingkat konsumsi ikan masyarakat yang memadai. Kondisi itu menjadi perhatian khusus di Jawa Tengah. Provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 38,23 juta jiwa tersebut menjadi lokasi pertama sosialisasi Perpres Gemarikan. Jawa Tengah juga tercatat memiliki basis produksi perikanan yang besar, dengan rata-rata produksi perikanan tangkap sekitar 390 ribu ton dan perikanan budidaya sekitar 531 ribu ton pada periode 2019–2024. Tantangan Gemarikan bukan semata meningkatkan produksi ikan, melainkan memastikan hasil produksi tersebut terserap oleh masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu membangun ekosistem dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, distribusi, rantai dingin, akses pasar, edukasi, hingga peningkatan minat konsumsi. Pembangunan sektor perikanan perlu berjalan beriringan dengan kebijakan pemenuhan protein masyarakat. Dengan demikian, peningkatan produksi ikan dapat memberikan manfaat langsung bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, sekaligus masyarakat sebagai konsumen. Perpres Nomor 74 Tahun 2026 melibatkan 23 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut mencakup penyediaan ikan bermutu dan aman dikonsumsi, perluasan akses terhadap ikan, serta peningkatan minat masyarakat untuk mengonsumsi ikan. Perpres Gemarikan memiliki tiga kebijakan strategis, 11 program, dan 50 rencana aksi untuk periode 2026–2029. Ketiganya mencakup penyediaan ikan yang bermutu dan aman, pemberian akses terhadap ikan, serta pembangunan minat konsumsi ikan. Implementasi Gemarikan juga diarahkan untuk terhubung dengan berbagai program prioritas nasional. Salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga ikan hasil produksi masyarakat dapat menjadi salah satu sumber protein dalam penyediaan makanan bergizi. Integrasi tersebut penting untuk menciptakan hubungan yang lebih kuat antara produksi dan konsumsi. Pemerintah daerah juga diharapkan menyusun rencana aksi yang sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing. Rencana Aksi Gemarikan disusun untuk lima tahun dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Untuk tahap pertama, pelaksanaannya mencakup periode 2026–2029. Rencana aksi tersebut antara lain mencakup peningkatan konsumsi ikan untuk pemenuhan gizi keluarga, penguatan infrastruktur distribusi dan rantai dingin, edukasi dan sosialisasi melalui sekolah serta fasilitas kesehatan, serta pembangunan kemitraan antara pemerintah, akademisi, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemerintah juga membentuk Tim Koordinasi Nasional Gemar Ikan dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai ketua dan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai ketua harian. Tim tersebut bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, integrasi program, pemantauan dan evaluasi, serta menyelesaikan kendala implementasi. Ukuran keberhasilan Gemarikan tidak cukup hanya dilihat dari peningkatan konsumsi ikan per kapita. Lebih jauh, program tersebut harus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat. Ikan merupakan sumber protein dan asam lemak esensial yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan. Karena itu, peningkatan konsumsi ikan diharapkan mendukung pemenuhan gizi keluarga, terutama anak-anak dan kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi memadai. Di sisi ekonomi, meningkatnya konsumsi ikan juga diharapkan memperluas pasar bagi nelayan dan pembudidaya ikan. Penguatan pasar domestik menjadi penting agar peningkatan produksi perikanan dapat memberikan nilai tambah di dalam negeri. Pemerintah daerah dan masyarakat menjadikan ikan sebagai bagian dari menu sehari-hari sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya pangan lokal. Dengan pendekatan tersebut, Perpres Nomor 74 Tahun 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi diterjemahkan menjadi aksi konkret di daerah. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan ketersediaan ikan, akses masyarakat, keamanan dan mutu pangan, serta perubahan perilaku konsumsi berjalan secara bersamaan. Jawa Tengah menjadi titik awal untuk menguji penguatan koordinasi tersebut. Dengan potensi produksi perikanan yang besar namun tingkat konsumsi yang masih perlu ditingkatkan, provinsi tersebut memiliki ruang yang luas untuk menghubungkan potensi produksi lokal dengan kebutuhan pangan bergizi masyarakat.

Tinggalkan Balasan