National Oceanic and Atmospheric Administration ( NOAA )
6 April 2017, Pada tanggal 8 Desember 2016, NOAA Fisheries mempublikasikan aturan final terkait Program Pengawasan Impor Seafood ( SIMP ). Program ini menetapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk import produk seafood tertentu, dalam bentuk pelaporan dan pencatatan guna mencegah seafood yang ditangkap secara IUU fishing dan/atau pencatatan yang tidak sesuai yang masuk ke pasar USA. Tujuan dari program SIMP ini untuk melindungi perekonomian nasional, ketahanan pangan global dan kelestarian sumber daya laut milik bersama. Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Donald Trump diperkirakan akan lebih ketat dalam mengendalikan impor termasuk dari produk perikanan. Secretary of Commerce AS, telah menekankan bahwa USA akan berupaya memenuhi kebutuhan perikanan dari hasil dalam negeri USA ( self sufficiency ). Saat ini USA merupakan tujuan ekspor terbesar produk perikanan Indonesia dengan nilai USD 1,4 milliar di tahun 2016. Direktorat Amerika I Kemenlu telah berkoordinasi dengan Kedubes USA di Jakarta untuk mengundang National Oceanic and Atmospheric Administration ( NOAA ) USA agar dapat memberikan penjelasan lebih detail mengenai berbagai peraturan terkait ekspor produk perikanan ke USA terutama regulasi terbaru yaitu Seafood Import Monitoring Program ( SIMP ) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2017 secara voulentary dan mulai berlaku secara mandatory 1 Januari 2018. Ini adalah tahap awal dari suatu program ketelusuran berbasis resiko, mensyaratkan importir untuk menyediakan dan melaporkan data-data kunci, mulai dari titik penangkapan hingga titik masuk ke pasar USA, dalam suatu daftar awal ikan dan produk ikan yang diidentifikasi rentan terhadap IUU fishing atau penipuan makanan laut. Program SIMP mensyaratkan perijinan, pelaporan data dan pencatatan untuk impor ikan dan produk ikan prioritas tertentu yang dinyatakan rentan terhadap kegiatan IUU fishing dan/atau penipuan makanan laut. Species prioritas terdiri dari Abalone, Atlantic Cod, Atlantic Blue Crab, Dolphinfish ( Mahi-mahi ), Grouper, King Crab ( red ), Pacific Cod, Red Snapper, Teripang, Hiu, Udang, Swordfish, Tuna. Khusus untuk Abalone dan Shrimp diberlakukan mundur secara voulentary yaitu 1 Januari 2018 dan berlaku secara mandatory masih menunggu kesiapan Pemerintah USA.