USA Import Seafood Import Monitoring Program ( SIMP ) Workshop
10 April 2017, Sehubungan dengan akan diberlakukannya peraturan impor produk perikanan di USA pada Januari 2018, dan dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan Indonesia atas peraturan dimaksud, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, the Oceans and Fisheries Partnership ( USAID Oceana ), dan the National Oceanic and Atmospheric Administration ( NOAA ) menyelenggarakan USA Import Seafood Import Monitoring Program ( SIMP ) Workshop. Melanjutkan dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri pada tanggal 6 April 2017 terkait dengan program SIMP, dimana program ini menetapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk impor produk seafood tertentu guna mencegah seafood yang berasal dari IUU Fishing. Amerika merupakan Negara yang memiliki tanggung jawab dalam memerangi IUU Fishing dikarenakan pasar utama untuk makanan hasil laut. Dalam program ini, importir diwajibkan untuk mengisi data hasil tangkapan ataupun budidaya perikanan dari hulu ke hilir dan diserahkan kepada pihak terkait di Amerika. Untuk data dan informasi yang dikumpulkan berupa hasil produksi (nama dan bendera kapal penangkap, ijin atau nomor lisensi, identifikasi kapal, dan jenis alat tangkap), hasil tangkapan ikan (spesies ikan, tanggal penangkapan, bentuk produksi saat didaratkan termasuk kuantitas dan berat, daerah penangkapan atau budidaya, titik pendaratan pertama dan nama entitas tempat ikan didaratkan) dan importir (nama, afiliasi, informasi kontak, nomor ijin perdagangan perikanan internasional/ IFTP, catatan terkait rantai pasok yang dapat dipertanggung jawabkan importir, informasi untuk setiap pemindahan produk dan catatan pengolahan, pengolahan kembali atau pencampuran produk.
Berkaitan dengan SIMP :
- Yang bertanggung jawab mengisi data program SIMP adalah importer, exporter bertugas mensupplai data ke importer.
- Data yg diberikan eksporter ke importer setiap kali pengapalan tidak perlu di endorse oleh competent authority Indonesia.
- Ada kemungkinan suatu saat akan dilakukan audit oleh USA government tentang kebenaran data yang disampaikan , dalam audit tersebut USA government akan berkoordinasi dengan competent authority Indonesia/KKP.
- UPI segera menhubungi dan berkoordinasi dengan buyer masing-masing untuk meminta kejelasan data apa saja yg diperlukan oleh importer untuk memenuhi program SIMP.
- Berdasarkan informasi tersebut AP5I akan berkoordinasi dg KKP tentang bagaimana cara/format untuk mensupplai data ke buyer/importer sehingga nantinya format data dr seluruh Indonesia bisa seragam dan akan memudahkan dalam menghadapi audit nantinya.