News

Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

25 April 2017, Menindaklanjuti usulan AP5I terkait revisi KepMen 100/2004 tentang Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Kementerian Perindustrian mengadakan diskusi secara langsung dengan AP5I. Diskusi di pimpin oleh Abdul Rochim selaku Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tenaga Kerja dan AP5I. Beberapa point hasil diskusi tersebut terkait  dengan Kepres 3/2017 tentang Review Kep. Menakertrans No.KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, adalah sebagai berikut :

  1. Sebelum pertemuan ini Kepmenaker belum mengetahui permasalahan industri perikanan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Kemenaker juga belum tahu adanya Kepres 3/2017 yang menugaskan mereka untuk melakukan Review Kep. Menakertrans No.KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  2. Mengenai tenaga kerja “ borongan ” yang sering digunakan oleh UPI dasar hukum yang bisa digunakan adalah Kepmenaker 100/2004, dengan penjelasan pasal berikut :

BAB III

PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN

Pasal 4

  • Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
  • PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.

Atau

BAB V PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS

Pasal 10 yang berbunyi :

  1. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
  2. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
  3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

 

  1. AP5I mengusulkan pasal 10 ditambah 1 ayat yaitu (4) yang berbunyi ” ketentuan pada ayat 2 dan ayat 3 tidak berlaku untuk pekerjaan yang berbahan baku musiman “

  1. Staf kemenaker menginformasikan bahwa bisa juga digunakan sebagai dasar hukum untuk pekerja borongan/harian adalah PP 78/2015 sebagai berikut :

Pasal 12

Upah ditetapkan berdasarkan:

  1. satuan waktu; dan/atau
  2. satuan hasil.

Pasal 13

  1. Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
  2. Dalam hal Upah ditetapkan secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan Upah sehari sebagai berikut:
  • bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
  • bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

Pasal 14

  1. Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah.
  2. Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
  3. Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh.
  4. Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan :

             a. pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau

             b. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

       5. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)                 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

 

  1. Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
  2. Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

Pasal 16

 

Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh.

  1. Staf kemenaker yang ikut meeting tersebut telah memahami permasalahan industri perikanan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan berjanji segera mendiskusikan secara internal dan nantinya akan ditindak lanjuti agar kedepannya permasalahan tersebut bisa diatasi.

  1. Staf kemenaker juga menginformasikan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun rencana perubahan UU 13/2013 tentang ketenagakerjaan, dan memberi kesempatan kepada AP5I untuk memberikan masukan berkaitan dengan perubahan UU ketenagakerjaan tersebut.

  1. AP5I akan terus berkoordinasi dengan Kemenaker dan KKP untuk memfollow up pelaksanaan kepres 3/2017 tentang Review Kep. Menakertrans No.KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Tinggalkan Balasan