Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) 2015 – 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) – 25 Januari 2018
Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) 2015 – 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) dibidang pengembangan produk, terdapat target capaian sasaran prioritas nasional pada dimensi maritim dan kelautan. Selain itu, Peraturan Presiden ( Perpres )3 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional pada pasal 3 ( tiga ) mengamanahkan pelaksanaan Perpres dikoordinasikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dimana tugas dari Menko Kemaritiman adalah mengkoordinasikan dan menyinergikan kebijakan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan perikanan nasional sebagaimana Diktum Pertama dan Diktum Kedua; dan mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden untuk Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Untuk itu langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan wewenang masing-masing K/L untuk melakukan Pembangunan Industri Perikanan melalui :
- Peningkatan produksi perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil budidaya
- Perbaikan distribusi dan logistik hasil perikanan dan penguatan daya saing
- Penyediaan sarana dan prasarana dasar dan pendukung industri perikanan nasional
- Percepatan peningkatan jumlah dan kompetensi SDM, iptek & Inovasi ramah lingkungan bidang perikanan
- Percepatan pelayanan perijinan di bidang industri perikanan nasional.
- Penyusunan rencana aksi pembangunan industri perikanan nasional