Identifikasi Peta Kompetensi SKKNI Industri Pengolahan Udang – 21 April 2021
Dalam rangka pengembangan dan kesesuaian SKKNI dengan instansi pengguna dan industry terkait, maka dipandang perlu dilakukan review dan penyusunan SKKNI Industri Pengolahan Udang. Terkait dengan hal tersebut Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan rapat untuk melakukan Identifikasi Peta Kompetensi SKKNI Industri Pengolahan Udang. Rapat ini bertujuan untuk melakukan review terkait Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesiasektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan Sub Bidang Industri Pengolahan Udang tahun 2009 untuk selanjutnya menyelesaikan peta kompetensi terutama pada sub kelompok unit kompetensi, pengalengan, pengemasan produk olahan udang, pergudanga IPU dan manajerial. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sub. bidang pekerjaan Operasi dan Pengawasan Produksi Industri Pengolahan Udang merupakan Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman yang termasuk Bidang Industri Pengolahan Udang Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Produksi Industri Pengolahan Udang. Pekerjaan ini merupakan bagian dari Industri Pengolahan Udang, mulai dari bidang pekerjaan kelompok terendah yaitu bidang pekerjaan Operasi dan Pengawasan Produksi sampai dengan bidang pekerjaan/kelompok tertinggi jabatan General Manajer di Industri Pengolahan Udang. Untuk Sub bidang pekerjaan kelompok Manajerial Poduksi yang telah disusun RSKKNInya akan dikonvensikan pada tahap berikutnya. Penyusunan SKKNI Bidang Industri Pengolahan Udang, Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan Udang ini bertujuan sebagai acuan penyusun program pelatihan berbasis kompetensi dan penyusun materi unji kompetensi bidang Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan Udang, sebagai acuan penyelengaraan program pelatihan berbasis kompetensi bagi lembaga pendidikan dan pelatihan Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan Udang di dalam negeri dan penempatan TKI keluar negeri. Bertujuan juga sebagai acuan pemberian pengakuan lulusan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi Sub Bidang Operasi dan Pengawasan Industri Pengolahan Udang melalui sertifikasi kompetensi kerja yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Indonsia ( LSP.P2HPI ) yang sedang dipersiapkan untuk memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ). Sebagai acuan pemberian pengakuan bagi Tenaga Kerja di Indonesia yang berpengalaman dibidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Hasil Udang melalui sertifikasi kompetensi kerja yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Indonesia ( LSP P2HPI ) yang sedang dipersiapkan untuk memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ). Sebagai acuan pembinaan, penempatan dan perlindungan serta pembinaan karier tenaga kerja di lingkungan pekerjaan Industri Pengolahan Udang, dalam rangka melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
