News

Rapat Penyusunan Posisi Runding Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia – Uni Emirat Arab ( UEA ) CEPA – 24 Januari 2022

Sehubungan dengan akan diselenggarakannya perundingan putaran ketiga Indonesia – Uni Emirat Arab ( UEA ) CEPA yang akan diadakan 1 – 5 Februari 2022, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan – Kementrian Kelautan dan Perikanan mengadakan rapat penyusunan posisi runding sektor kelautan dan perikanan yang akan disampaikan pada perundingan tersebut. IUEA CEPA merupakan kerjasama ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan akses pasar, perdagangan, dan investasi. Urgensi kerjasama ini adalah secara historis, IUEA CEPA adalah perundingan pertama Indonesia dengan negara di kawasan Teluk, begitu pula bagi UAE, ini merupakan kemitraan ekonomi komprehensif dengan Indonesia. Indonesia dan UEA sebagai dua kekuatan ekonomi utama perlu mempererat kerja sama sehingga dapat saling melengkapi. Terutama, di masa pandemi yang penuh tantangan ini, dibutuhkan terobosan baru untuk saling mendorong ekonomi kedua negara. Ada 3 isu yang diangkat dalam perundingan ini yaitu :

  1. Penurunan tarif bea masuk ( Trade in Goods (TIG) ) à mendapatkan masukan request/offer list
  2. Imbal dagang/counter trade ( CT ) à mendapatkan masukan atas draft article dan kemungkinan list produk KP dalam CT
  3. Ketentuan asal barang ( Rules of Origin (ROO) ) à mendapatkan masukan atas draft text ROO terkait sektor KP.

Usulan dari Indonesia, dimana Indonesia berharap adanya pengakuan dan pemberian perlakuan khusus bagi produk-produk yang akan dikerjasamakan dalam skema imbal dagang. Maksud dan tujuan imbal dagang adalah pemberian fasilitas bagi pelaku usaha yang memilih melakukan opsi cara perdagangan  berupa pemberian prefensi tarif ( bea masuk ) atau pemberian preferensi non tarif kelancaran arus barang. Pemberian preferensi tarif atau bea masuk dibawah WTO dapat dilakukan dengan tidak melanggar ketentuan maupun prinsip yang berlaku di WTO yaitu prinsip diskriminasi. Sedangkan pemberian fasilitasi berupa kelancaran arus barang juga dapat dilakukan sepanjang dibawah komiten perjanjian perdagangan bilateral atau regional. Pemberian kelancaran arus barang ini dapat mencakup kemudahan dalam penerbitan perizinan ekspor dan impor, dan SLA yang sesuai dengan ketentuan atau bahkan di atas komitmen SLA. Usulan Konsep artikel disusun oleh tim Kemendag karena itu perlu adanya tindak lanjut antara K/L terkait mengenai artikel tersebut dan menyampaikan inidkasi daftar produk yang akan masuk dalam skema imbal dagang. CEPA diharapkan bukan sekadar kemitraan/kerja sama pemerintah dengan pemerintah ( G to G ) tetapi juga antar-pelaku usaha ( B to B ) dan masyarakat kedua negara.

Tinggalkan Balasan