News

Audiensi dengan Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya – Kemenko Marvest – 16 Agustus 2022

Federasi Asosiasi Perikanan Indonesia ( FAPI ) berkesempatan melakukan Audiensi dan Diskusi dengan Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terkait mengenai problematika implementasi lapangan Peraturan Pemerintah no. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hadir dalam audiensi ini perwakilan dari  Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia ( AP5I ), Asosiasi Tuna Longline Indonesia ( ATLI ), Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia ( AP2HI ), Asosiasi Budidaya Mutiara Indonesia ( ASBUMI ), Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia ( APRI ), Forum Udang Indonesia ( FUI ), ASTUIN (Asosiasi Tuna Indonesia), Asosiasi Rumput Laut Indonesia ( ARLI ), Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia ( APIKI ). Diawali oleh Ketua Umum AP5I – Budhi Wibowo yang memberikan update seputar PP No. 85 yang dirasakan kedepannya akan menjadi hal yang memberatkan bagi industri perikanan secara keseluruhan, baik dari sisi hulu maupun ke hilirnya.  Salah satu yang menjadi fokus usulan perubahan PP No. 85/2021 untuk perikanan tangkap adalah terkait tarif pungutan hasil perikanan yang memberatkan dunia usaha terutama “ tarif range gross tonnage “. Selain itu cara penarikan PHP yang beragam yang bisa menimbulkan keraguan dunia usaha. Adanya denda administratif pelanggaran atas kewajiban pengguna system pemantauan kapal perikanan, pelanggaran terhadap kewajiban tidak menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia, serta pelayanan tambat dan labuh pada kelas Pelabuhan perikanan samudera, pantai dan pangkalan pendarean ikan. Untuk perikanan budidaya yang menjadi fokus adalah besarnya denda yang dikenakan, hal ini akan menjadi beban berat untuk pembudidaya tradisional. Ditambahkan juga dengan adanya biaya-biaya pengujian di laboratorium yang juga bisa memberatkan pembudidaya dan juga industri pengolahan.

Tinggalkan Balasan