Tingkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN ) – 15 Juni 2023
Menindaklanjuti peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN ) pada produk industri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Presiden No. 24 tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Industri AgroKementerian Perindustrian mengadakan Persiapan Assesment Fasilitasi TKDN. Training yang diikuti oleh beberapa industri yang berminat untuk di sertifikasi TKDN, beserta dengan asosiasi seperti AP5I, APIKI, ASTRULI, GPMT, dan NAMPA, bertujuan untuk mendapatkan pemahaman mengenai filosofi dan tujuan ketentuan TKDN, mampu mengidentifikasi komponen biaya dalam penghitungan TKDN, serta dapat memahami Tata Cara Perhitungan TKDN. Nantinya diharapkan barang kewajiban Penggunaan PDN jika terdapat Penyedia menawarkan barang/Jasa dgn Nilai TKDN dan BMP plng rendah 40%. Manfaat sertifikasi TKDN sendiri bagi industry yang mendapatkan sertifikasi ini adalah sebagai salah satu persyaratan mengikuti tender di Instansi Pemerintahan, mendapatkan preferensi harga, sebagai marketing tools perusahaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan sebagai salah satu syarat pendaftaran E-Katalog LKPP. Informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi TKDN bisa menghubungi Sucofindo sebagai Surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian, dengan Didy – 082111335730.
