Sosialisasi terkait Permen No. 4 Tahun 2026 – 20 Februari 2026
| Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, Direktorat jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan mengadakan Sosialisasi terkait Permen No. 4 Tahun 2026. DJPT dalam waktu dekat akan menyiapkan berbagai perangkat untuk sertifikasi bagi awak kapal perikanan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di atas kapal perikanan dan pemilik kapal untuk memastikan keselamatan dan perlakuan yang manusiawi terhadap awak kapal perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 4 Tahun 2026 pada dasarnya dibuat untuk menata ulang dan memperkuat sistem pengawakan kapal perikanan agar lebih aman, profesional, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional. Sehingga dapat menata sistem pengawakan kapal perikanan secara nasional; meningkatkan keselamatan dan profesionalisme awak kapal; memberi kepastian hukum sertifikasi; melindungi awak kapal; dan serta memperkuat daya saing perikanan Indonesia. Dalam aturan ini dijelaskan dipasal 9 terkait mengenai Kompetensi Awak Kapal Perikanan merupakankemampuan yang harus dimiliki setiap awak kapal agar dapat menjalankan tugas di kapal perikanan secara aman, efektif, dan sesuai standar. Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas di kapal, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja terkait : 1. navigasi dan operasi kapal perikanan; 2. permesinan teknika kapal perikanan; 3. Fishing Master; ataupun 4. Rating; Selain itu diperlukan Keterampilan Awak Kapal Perikanan mencakup kemampuan praktis seperti penanganan alat tangkap dan perawatan mesin yang penting untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi di laut. |
