News

Rapat Koordinasi dan Pembahasan Potensi Perusahaan di Sektor IA – 9 Juli 2026

Menindaklanjuti Sosialisasi Program Penugasan Khusus Ekspor ( PKE ) di Sektor Industri Agro dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kementerian Perindustrian mendapatkan tugas untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas pembiayaan dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Industri Agro mengadakan Rapat Koordinasi dan Pembahasan Potensi Perusahaan di Sektor IA yang akan memanfaatkan pembiayaan LPEI.  Sebagai informasi LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mendorong kegiatan ekspor barang ke luar negeri. LPEI memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional melalui berbagai metode, termasuk pembiayaan konvensional seperti buyer’s credit, kredit investasi ekspor, kredit modal kerja ekspor, serta pembiayaan syariah ekspor dan impor. Selain itu, LPEI juga menyediakan penjaminan dan asuransi. Selain menyediakan pembiayaan, LPEI juga memberikan bimbingan dan konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir, dan produsen barang ekspor, khususnya bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2009, LPEI hadir untuk mendukung program ekspor nasional dengan menyediakan pembiayaan dan perlindungan bagi para pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya ke pasar internasional. Sebagai lembaga keuangan yang bersifat sui generis, seluruh modal LPEI dimiliki oleh negara dan memiliki status hukum khusus. Dengan pertemuan in diharapkan Industri Agro dibawah naungan Kementerian Perindustrian dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh LPEI.

Tinggalkan Balasan