Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Dalam rangka pelaksanaan amanat SK. 447 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati ( KSDAE ) melakukan pertemuan dengan beberapa asosiasi terkait untuk Penetapan Kuota Pengambilan Tumbuhan dan Penangkapan Satwa Liar. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan pencermatan hasil rekapitulasi usulan kuota pengambilan tumbuhan alam dan penangkapan satwa liar periode 2017. Komoditi yang terkait di beberapa anggota AP5I adalah paha katak. Hasil dari pertemuan tersebut untuk komoditi katak :
- Kuota katak yang diajukan oleh AP5I sudah diterima oleh KLH dan sudah dimasukan dalam penyusunan kuota tahun 2017 yang selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak LIPI.
- Kuota yang diajukan oleh AP5I dalam satuan ton ( yang sebelumnya dalam satuan ekor ) dan sudah disetujui oleh pihak KLH.
- Sebagai laporan dari Balai KSDA bahwa sampai saat ini realisasi katak tahun 2016 ( Januari – Juni 2016 ) belum ada, namun hal ini sudah di tanggapi AP5I dimana realisasi untuk tahun 2016 sudah berjalan dari industri pengolahan katak, dan AP5I akan menyiapkan data realisasi tersebut yang akan diserahkan pada saat pertemuan dengan Direktur KSDAE Bambang Dahono dalam jangka waktu dekat ini.
- Balai KSDA hanya mencatat realisasi dari pengajuan rekomendas Ijin Tangkap dan Ijin Edar sebelum komoditi paha katak tersebut di ekspor. Diharapkan industri pengolahan katak selanjutnya mengurus Ijin Tangkap dan Ijin Edar di KLH dan Health Certificate ( HC ) di KKP sebelum paha katak di ekspor. Selanjutnya untuk proses rekomendasi Ijin Tangkap dan Ijin Edar akan ditindaklanjuti oleh AP5I.
Dari hasil pertemuan ini, selanjutnya AP5I akan bertemu dengan anggota pengolahan katak untuk menginformasikan proses rekomendasi Ijin Tangkap dan Ijin Edar dari KLH, berikut penetapan kuota yang dibutuhkan oleh masing-masing industri pengolahan katak tersebut.